Dikabarkan Miliki Senpi Ilegal, Warga Dasuk Justru Diamankan Satresnarkoba Sumenep Karena Simpan 2 Bungkus Sabu

- Admin

Minggu, 7 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali mengamankan warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (06/06).

Kasus tersebut diterima Satresnarkoba Polres Sumenep dari anggota Kodim 0827/Sumenep dengan terlapor atas nama Elly Yanto (37) salah satu warga Dusun Daja, Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, Sumenep. Terlapor diamankan pada saat berada di rumahnya.

Penangkapan terlapor Elly Yanto tersebut bermula yang sebelumnya pada tanggal 05 Juni 2020 sebelum diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2020 sekira pukul 13.00 WIB, dilaporkan atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga:  PMK Bikin Resah Pedagang Sapi, DPRD Bondowoso Beri Saran Kebijakan

Atas laporan tersebut anggota Intel Kodim 0827 Sumenep segera mendatangi rumah terlapor, namun dalam maksud dan tujuan Intel Kodim Sumenep justru ditemukan kasus baru yaitu atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, maka atas hal tersebut, Kodim Sumenep melimpahkan kasus tersebut ke Satresnarkoba Polres Sumenep beserta barang bukti.

“Barang bukti ditemukan di samping halaman rumah terlapor, yang saat itu barang bukti tersebut ditutupi dengan batu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.

Dari penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, yang masing-masing disimpan pada kotak plastik merek Kawa, dan dompet kecil warna hitam yang dibungkus lagi dengan plastik kresek warna hitam.

Baca Juga:  Kasus Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep Bertambah 8 Orang, Total Menjadi 33 Terkonfirmasi Covid-19

Dengan temuan tersebut, terlapor berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan oleh anggota Intel Kodim 0827 Sumenep ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penangkapan terlapor, berhasil diamankan 2 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,16 gram, 1,28 gram (berat keseluruhan ± 2,44 gram), 1 pack plastik klip kecil merek G tik, 1 unit HP merek Samsung warna biru kombinasi hijau, uang tunai sebesar Rp. 950.000, hasil penjualan, 1 buah kotak plastik merek Kawa sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah dompet kecil warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 plastik kresek warna hitam sebagai bungkus, 1 buah timbangan elektrik merek Harnic warna silver.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bakal Batalkan Hasil Rekrutmen Anggota DPKS yang Sudah Dikukuhkan?

“Terlapor dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widiarti.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru