SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pencurian Laptop di Rumah Jalan Kedangsari No. 97 Kota Surabaya (Bengkel Scooter VlP), Selasa (19/05).
Dalam kasus pencurian ini, polisi mengamankan dua pelaku, yaitu Riski Wahyudi Giman, alamat di proyek bangunan Bratang Gede gang VI B Surabaya, bersama Mat Antoni, alamat tinggal di proyek bangunan Bratang Gede Gang. VI B Surabaya.
“Kedua pelaku ini, kita amankan di rumah jalan Kendangsari No. 97 Surabaya, (Bengkel Scooter VlP) pada hari Senin tanggal 27 april 2020 sekitar pukul 18.00 Wib,” ujar Kanit Reskrim IPDA Wahyu saat di konfirmasi melalui telepon selulernya.
Kejadian tersebut berawal pada Senin tanggal 27 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB, Rizky mencuri satu unit laptop merek HP seri AMB Radion 64 bit warna hitam dan cargernya di jalan Kendangsari nomor 97 Surabaya.
Sedangkan pelaku Mat Antoni, memiliki peran lain daripada Rizky, dengan menyuruh pelaku Rizky untuk mencari satu laptop, dengan cara memanjat tembok rumah depan.
“Pelaku ini masuk ke dalam rumah melalui plafon atap rumah dan masuk ke dalam lalu merusak pintu dengan obeng mengambil laptop, dan pelaku mad Antoni berperan menggadaikan laptop di Bratang Binangun Surabaya, dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah),” ungkap IPDA Wahyu.
Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti, dari hasil uang gadai laptop dibagi dua yaitu, Rizky mendapatkan, Rp. 200.000, sedangkan pelaku Mat Anthony mendapatkan Rp. 800.000.
“Sedangkan uang tersebut dibelikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak Rp. 200.000, dan oleh mereka disedot di tempat proyek bangunan belakang gede kota Surabaya,” jelas Kanit Reskrim Ipda Wahyu.
Dengan kejadian perkara pencurian tersebut, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Tenggilis berikut barang buktinya, yaitu, satu unit laptop merk hp seri AMB Radion 64 bit warna hitam bersama carghernya, satu buah obeng warna hitam, dan Nota Jual beli laptop dan surat gass, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Demi mempertanggung perbuatannya, kedua pelaku akan kemi tetap dalam pasal 363 KUHP,” tegas Kanit Reskrim Polsek Tenggilis IPDA Wahyu.