Corona Semakin Mewabah, KPU RI Keluarkan SE Penundaan Pemilu Serentak Tahun 2020

- Admin

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 21 Maret 2020 terkait wabah Virus Corona di Indonesia.

Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU dikeluarkan dengan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Dalam SE tersebut dijelaskan latar belakang ditundanya terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O, bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.

Baca Juga:  Pasca OTT, Polres Sampang Bakal Dalami Kasus Pemerasan yang Dilakukan Dua Oknum LSM

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O mendatang maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Rangka Pencegahan Covid-lg di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam isi surat edaran tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga:  Pedagang Gembira, Pasar Srimangunan Sampang Ramai Pengunjung Jelang Ramadhan

Pertama untuk menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hal ini terdapat beberapa point yang harus dilakukan, diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan PPS, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Kedua dilanjutkan dengan menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

Ketiga untuk menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Keempat untuk menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga:  4 Orang di Pasongsongan Alami Luka Serius Akibat Ledakan Petasan

Keenam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Keenam dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPI Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Terakhir adalah dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Berita Terkait

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru