Corona Semakin Mewabah, KPU RI Keluarkan SE Penundaan Pemilu Serentak Tahun 2020

- Admin

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 21 Maret 2020 terkait wabah Virus Corona di Indonesia.

Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU dikeluarkan dengan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Dalam SE tersebut dijelaskan latar belakang ditundanya terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O, bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Minta SPKT Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O mendatang maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Rangka Pencegahan Covid-lg di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam isi surat edaran tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga:  Bersih, Lapak Pedagang tak Tampak Lagi di Depan Pendopo Bupati Sampang

Pertama untuk menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hal ini terdapat beberapa point yang harus dilakukan, diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan PPS, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Kedua dilanjutkan dengan menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

Ketiga untuk menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Keempat untuk menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga:  Pendaftar PPK di Sumenep Mencapai 103 Orang, Satu Kecamatan Masih Nihil

Keenam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Keenam dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPI Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Terakhir adalah dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru