Corona Semakin Mewabah, KPU RI Keluarkan SE Penundaan Pemilu Serentak Tahun 2020

- Admin

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 21 Maret 2020 terkait wabah Virus Corona di Indonesia.

Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU dikeluarkan dengan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Dalam SE tersebut dijelaskan latar belakang ditundanya terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O, bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.

Baca Juga:  Buka Kejuaraan Bulutangkis, Kapolda Jatim Harapkan Ini

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O mendatang maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Rangka Pencegahan Covid-lg di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam isi surat edaran tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga:  Pendaftar PPK di Sumenep Mencapai 103 Orang, Satu Kecamatan Masih Nihil

Pertama untuk menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hal ini terdapat beberapa point yang harus dilakukan, diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan PPS, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Kedua dilanjutkan dengan menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

Ketiga untuk menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Keempat untuk menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga:  Peduli Masyarakat Terdampak Covid-19, PR GP Ansor Jenangger Salurkan Paket Sembako

Keenam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Keenam dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPI Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Terakhir adalah dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru