Corona Semakin Mewabah, KPU RI Keluarkan SE Penundaan Pemilu Serentak Tahun 2020

- Admin

Minggu, 22 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengeluarkan Surat Edaran pada tanggal 21 Maret 2020 terkait wabah Virus Corona di Indonesia.

Surat Edaran nomor 8 Tahun 2020 tentang pelaksanaan keputusan KPU dikeluarkan dengan Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19

Dalam SE tersebut dijelaskan latar belakang ditundanya terkait pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2O2O, bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran CoronaVirus Disease 2019 (Covid-l9) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai Pandemik global, pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19.

Baca Juga:  Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Sumenep Menjadi 25 Orang

Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan /atau Walikota dan Wakil WaliKota Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2O2O mendatang maka perlu ditetapkan Surat Edaran KPU tentang penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2O2O dalam Rangka Pencegahan Covid-lg di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam isi surat edaran tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

Baca Juga:  KPU Sumenep Gelar Tes Tulis Calon Anggota PPS, 3.994 Peserta Berebut Jatah 1.002 Slot

Pertama untuk menunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan hal ini terdapat beberapa point yang harus dilakukan, diantaranya menunda pelaksanaan pelantikan PPS, dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian.

Kedua dilanjutkan dengan menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan.

Ketiga untuk menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih.

Keempat untuk menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga:  12 Artefak Peninggalan Rasulullah Dipamerkan di Ambunten Sumenep

Keenam KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2O2O dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait.

Keenam dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur KPI Provinsi agar melaporkan pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Terakhir adalah dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU Republik Indonesia.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru