SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Sumenep menahan salah seorang teller Bank dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berinisial MH yang diduga mengkorupsi dana perbankan senilai 800 juta, Selasa (10/03).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Djamaludin mengatakan bahwa yang bersangkutan ditahan sejak hari ini, dan selama 20 hari ke depan tersangka akan berada di Rutan Klas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan.
Mengenai modusnya, Djamaludin menerangkan bahwa uang yang diterima tersangka dari nasabah, tidak disetorkan ke kas dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Ini sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Maret 2018 sampai Desember 2019,” ungkapnya
Lalu, lanjutnya, untuk mengganti uang nasabah yang diambil, maka tersangka mengambil uang kas untuk digantikan pada rekening nasabah. Sehingga atas perbuatannya tersebut yang dirugikan bukanlah nasabah, melainkan negara.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep sudah memeriksa sebanya 23 orang saksi.
“Saksi itu, 12 orang unsur nasabah dan sisanya dari pejabat bank. Kemudian ditemukan adanya pelanggaran pidana,” pungkasnya.
Tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.