SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, telah memeriksa enam saksi terkait kasus pecabulan anak di bawah umur, yang dilakukan sejak tahun 2005 hingga 2015.,
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra A Ratulangie mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2005 hingga 2015. Diduga dilakukan oleh seorang pendeta, berinisial HL, sedangkan korban, berinisial W,” kata Pitra A Ratulangie, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudi Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Jum’at (6/3/2020) pukul 17.00 Wib.
Adapun dalam pemeriksaan ini, lanjut Pitra, penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan terlapor hari ini, dateng ke Polda Jatim. Terlapor saat ini, telah dilakukan pemeriksaan, dan masih selaku saksi.
“Kemungkinan terlapor menjadi tersangkas,” ucap Pitra A Ratulangie, saat Wartawan mempertanyakan kasus tersebut.
“Kami akan analisa, semua Berita acara pemeriksaan saksi dan perkembangan akan kita sampaikan kepada rekan-rekan Wartawan,” pungkasnya.

















