Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Manding Ini Apes

- Admin

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu kembali diamankan Polres Sumenep, Senin (02/03) sekitar pukul 19:00 WIB.

Informasi tersebut bermula saat masyarakat melaporkan bahwa atas nama Ach. Marsuto (45) warga Desa Manding Timur Kecamatan Manding, sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan kemudian melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapati informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:  4 Orang di Pasongsongan Alami Luka Serius Akibat Ledakan Petasan

“Maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di jalan kampung Desa Matanair Kecamatan Rubaru, dan sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Widi menjelaskan, pelaku saat itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan atau pembeli, tak sempat sampai di pemesan petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan, dan disertai penggeledahan.

“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk LA Linght warna putih,” terangnya.

Baca Juga:  Bocah Kelas 2 SD di Sumenep Terseret Arus Sungai

Untuk mengelabuhi petuga saat melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti di dekat sepeda motor yang dikendarainya.

“Namun petugas menemukan kembali, dan setelah ditunjukkan terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, 1 bungkus rokok merk LA Lights sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan Nopol: M-4528-WZ.

Baca Juga:  Tak Dapat Restu Menikah Dari Orang Tua, Tutor Bahasa Inggris di Kediri Gantung Diri

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru