Hendak Transaksi Barang Haram, Warga Manding Ini Apes

- Admin

Selasa, 3 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pengguna obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu kembali diamankan Polres Sumenep, Senin (02/03) sekitar pukul 19:00 WIB.

Informasi tersebut bermula saat masyarakat melaporkan bahwa atas nama Ach. Marsuto (45) warga Desa Manding Timur Kecamatan Manding, sering membawa masuk narkotika jenis sabu dan kemudian melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Atas laporan itu, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, dan didapati informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Matanair Kecamatan Rubaru.

Baca Juga:  Waspada Dampak Covid-19, Pemkab Sumenep Bagi-Bagikan 1000 Bungkus Nasi di Empat Zona Pengawasan

“Maka petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor berada di jalan kampung Desa Matanair Kecamatan Rubaru, dan sedang mengendarai sepeda motor,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Widi menjelaskan, pelaku saat itu dicurigai membawa narkotika jenis sabu untuk diantarkan kepada pemesan atau pembeli, tak sempat sampai di pemesan petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan, dan disertai penggeledahan.

“Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merk LA Linght warna putih,” terangnya.

Baca Juga:  Suara Aneh dari Dalam Bumi Hebohkan Warga Sumenep, Videonya Viral

Untuk mengelabuhi petuga saat melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti di dekat sepeda motor yang dikendarainya.

“Namun petugas menemukan kembali, dan setelah ditunjukkan terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakuinya bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terang Widiarti.

Selanjutnya dari hasil penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 1, 70 gram, 1 bungkus rokok merk LA Lights sebagai tempat penyimpanan sabu, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah kombinasi hitam dengan Nopol: M-4528-WZ.

Baca Juga:  PN Surabaya Tunda Eksekusi Kantor MADAS di Jalan Raya Darmo

Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru