Simpan Barang Haram, Warga Sapeken Terancam ‘Ngamar’ di Penjara

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Moh. Badri asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Sumenep terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria umur 48 tahun itu ketahuan memiliki obat-obatan terlarang jenis narkotika, Selasa (25/02) sekitar pukul 01:00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan tiga orang anggota lainnya yaitu Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R, dan Brig. Moh. Hasan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:  Anggota Pramuka SBH di Probolinggo Ikuti Vaksinasi

“Setelah dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Moh. Badri dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya.

Sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.

Adapun beberapa bukti yang disita pihak kepolisian Resort Sumenep diantaranya, Sebuah dos hp merk Polytron C24E warna merah hitam yang berisi, 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil, sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi satu buah kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk digital scale, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu unit hp merk Nokia warna biru muda type RM-1187.

Baca Juga:  Satuan Lalu Lintas Polda Jatim, Laksanakan Donor Darah

“Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru