Simpan Barang Haram, Warga Sapeken Terancam ‘Ngamar’ di Penjara

- Admin

Minggu, 1 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Moh. Badri asal Desa Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken Sumenep terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria umur 48 tahun itu ketahuan memiliki obat-obatan terlarang jenis narkotika, Selasa (25/02) sekitar pukul 01:00 WIB.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menuturkan, setelah mendapat informasi tersebut dari masyarakat, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Santoso dan tiga orang anggota lainnya yaitu Bripka Moh. Chairil A, Brig. Lalu Sunaryan R, dan Brig. Moh. Hasan melakukan penyelidikan mengenai informasi tersebut.

Baca Juga:  Duet Ideal, Pasangan Do'A Didukung Sejumlah Kiai dan 14 PAC PPP Sumenep

“Setelah dipastikan benar, maka selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah Moh. Badri dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam kamar rumahnya,” jelasnya.

Sehingga dilakukan penangkapan dan penyitaan baik terhadap tersangka dan barang bukti yang ada.

Adapun beberapa bukti yang disita pihak kepolisian Resort Sumenep diantaranya, Sebuah dos hp merk Polytron C24E warna merah hitam yang berisi, 4 poket sabu dengan berat kotor 14,68 gram yang diurai menjadi 13 poket kecil, sebuah sendok kecil stainless, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 8 cm ujung terbelah runcing, sebuah potongan sedotan plastik bening panjang lk. 2.5 cm dalam keadaan terbelah meruncing, beberapa plastik klip kecil, sebuah tas samping merk Kulanniao warna merah hitam yang berisi satu buah kotak hitam merk Curren yang tersimpan di dalamnya sebuah kalkulator digital lengkap dengan tutup merk LT dan sebuah kalkulator digital kecil merk digital scale, satu bong terbuat dari bekas botol air mineral, dua buah korek api, dua buah gunting, satu buah bong terbuat dari botol kecil, satu unit hp merk Nokia warna biru muda type RM-1187.

Baca Juga:  Direksi Baru PT Sumenep Line Dilantik Bupati Sumenep

“Dalam kasus tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114, 112 UU RI no. 35 th 2009 tentang narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB