Meresahkan, Polres Sumenep Bekuk Spesialis Pencuri Ranmor

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur uber pelaku kasus curanmor, pada hari Rabu (28/09/2022) sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah warga Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan Kabupaten Probolinggo.

Terduga lelaku berinisial ZR warga Dusun Lamojang Barat Desa Por Depor Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

ZR melakukan aksinya yang pertama pada hari Kamis ( 11/08/2022 ) sekitar pukul 07.00 WIB di depan rumah milik Lukman Hakim warga Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Kemudian yang kedua pada hari Selasa (30/08/2022) sekitar pukul 04.30 WIB di garasi rumah milik A. Rudi Wahyudi warga Dusun Legung Desa Payudan Dungdang Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Sulap Puskesmas Kepohbaru Jadi RSUD Kelas D

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengatakan bahwa kronologis penangkapan berawal dari banyak masyarakat yang laporan kehilangan sepeda motor.

Mendapat keluhan dan laporan dari masyarakat, Satreskrim Polres Sumenep bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di Kecamatan Guluk-guluk.

“Setelah itu tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik ZR warga Dusun Lamojang Barat, Desa Pordapor, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep terdapat beberapa unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian,” terangnya.

Selanjutnya tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melaksanakan penggeledahan terhadap rumah milik ZR.

Baca Juga:  'Ngopi Bareng Petani', Bupati Sumenep Minta Semua Pihak Bersinergi

Setelah dilakukan penggeledahan benar bahwa di rumah tersebut terdapat 5 sepeda motor.

“Selanjutnya tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilik rumah ZR,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti.

Hasil penyelidikan tim Resmob pada hari Rabu (28/09/ 2022 ) sekira pukul 01.30 wib tim resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku ZR.

Selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB tim resmob dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ZR di sebuah rumah milik Rahma warga Dusun Krintingan Kelurahan Ladu Kulon, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya

Baca Juga:  Bupati Sumenep Imbau Masyarakat Silaturrahim Secara Virtual

Dari pelaku berhasil diamankan 5 buah kendaraan roda dua diantaranya Yamaha Nmax Noka MH3SG3110FK015480
Nosin G3E4E0015610, Yamaha Mio J
Noka dan Nosn Rusak warna merah putih, Yamaha Aerox
Noka MH3SG4610JJ113669
Nosin G3J1E0161095, Honda Beat Merah Putih
Noka MH1JFP123GK501923
Nosin JFP1E2508447, Yamaha R15 warna Biru Putih Noka MH32PK001EK016755
Nosin 2PK016837.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP,” pungkas mantan Kapolsek Kota Sumenep tersebut.

Leave a Reply