Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolor Diringkus Satreskoba Sumenep

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Jufri Mardiyanto (33) warga Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Senin (24/02) pukul 22:30 WIB.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di daerah Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto, S.H.

Kasubag Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, bahwa didapat informasi kalau tersangka Jufri diketahui sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas di Jembatan Rantai, Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, dan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Antisipasi Hari Tua, Pemkab Pamekasan Fasilitasi Atlet Ikut Program WUB

“Mengetahui hal tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyanggongan terhadap tersangka Jufri,” tutur Widi.

Lanjut Widi, tidak lama kemudian tersangka Jufri melintas yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penghadangan terhadap laju sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka dan langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yanh masing-masing berat kotor ± 0,73 gram, ± 0,43 gram,” jelasnya.

Selain itu, menurut Widi, Satreskoba Sumenep juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung warna putih kombinasi silver yang disimpan di saku celana panjang sebelah kiri yang dikenakan tersangka, dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ditemukan di saku celana panjang sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Baca Juga:  Belum Usai Polemik Larangan Mudik, Para Pimpinan OPD Sumenep Malah Gelar Acara di Luar Kota

Setelah ditunjukkan kepada tersangka, ternyata ia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues
Penantian 10 Tahun, Kini Warga Mayangrejo Bisa Menikmati Jalan Bagus Sambil Ngabuburit

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB