Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolor Diringkus Satreskoba Sumenep

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Jufri Mardiyanto (33) warga Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Senin (24/02) pukul 22:30 WIB.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di daerah Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto, S.H.

Kasubag Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, bahwa didapat informasi kalau tersangka Jufri diketahui sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas di Jembatan Rantai, Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, dan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Lakukan Penanaman Perdana Jagung Bahan Baku Silase

“Mengetahui hal tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyanggongan terhadap tersangka Jufri,” tutur Widi.

Lanjut Widi, tidak lama kemudian tersangka Jufri melintas yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penghadangan terhadap laju sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka dan langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yanh masing-masing berat kotor ± 0,73 gram, ± 0,43 gram,” jelasnya.

Selain itu, menurut Widi, Satreskoba Sumenep juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung warna putih kombinasi silver yang disimpan di saku celana panjang sebelah kiri yang dikenakan tersangka, dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ditemukan di saku celana panjang sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Baca Juga:  Kodim Pamekasan Berganti Nahkoda

Setelah ditunjukkan kepada tersangka, ternyata ia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro
Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander
Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik
SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022
Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang
Raker 2027, SMSI Sumenep Bidik Media Lokal Go Nasional

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:59 WIB

Peringati HUT ke-50 Koperasi Kareb, Begini Komentar Wabup Bojonegoro

Minggu, 11 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Gelar Gebyar Sholawat Bersama Gus Iqdam, Koperasi Kareb Bojonegoro Peringati HUT ke-50, Kurang Lebih 35 Ribu Masa Padati MPS Dander

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Tonton MotoGP Mandalika saat Warga Dilanda Kekeringan, Anggota DPRD Bojonegoro Dikritik

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:03 WIB

SMSI Sumenep Bahas Konsolidasi dan Pemantapan Program 2027 bersama SMSI Jatim

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:45 WIB

DPRD Bojonegoro Pertanyakan Sisa Kurang Bayar Dana Desa 2015–2021, Kepala Bapenda Sebut Kewajiban Pemkab Lunas sejak 2022

Rabu, 7 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Tuntut ADD Naik 20 Persen, Hearing Perangkat Desa dengan OPD dan Legeslatif Bojonegoro Sempat Tegang

Berita Terbaru