Hendak Transaksi Narkoba, Warga Kolor Diringkus Satreskoba Sumenep

- Admin

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskoba Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Jufri Mardiyanto (33) warga Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Senin (24/02) pukul 22:30 WIB.

Berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa di daerah Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Atas laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Agus Rusdiyanto, S.H.

Kasubag Humas Polres Kabupaten Sumenep, AKP Widiarti S menjelaskan, bahwa didapat informasi kalau tersangka Jufri diketahui sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas di Jembatan Rantai, Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget, dan diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Sumenep Geruduk Gedung DPRD

“Mengetahui hal tersebut anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyanggongan terhadap tersangka Jufri,” tutur Widi.

Lanjut Widi, tidak lama kemudian tersangka Jufri melintas yang kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penghadangan terhadap laju sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka dan langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.

“Ternyata ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu yanh masing-masing berat kotor ± 0,73 gram, ± 0,43 gram,” jelasnya.

Selain itu, menurut Widi, Satreskoba Sumenep juga mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Samsung warna putih kombinasi silver yang disimpan di saku celana panjang sebelah kiri yang dikenakan tersangka, dan satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan warna putih ditemukan di saku celana panjang sebelah kanan yang dikenakan tersangka.

Baca Juga:  Lima Pengguna Narkoba di Diamankan Polres Sumenep

Setelah ditunjukkan kepada tersangka, ternyata ia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan penerapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Widi.

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Sinergi, SMSI Bojonegoro dan Bupati Setyo Wahono Bahas Ekosistem Media Sehat

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Berita Terbaru