Palsukan Dokumen, Warga Blitar Ditangkap Dirreskrimum Polda Jatim

- Admin

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – AS (44) warga Srengat, Blitar terduga pembuat dokumen palsu, ditangkap Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

“Pelaku ini, memalsukan dokumen, dari level tingkat bawah, yakni, di Desa, Kelurahan, mulai dari surat-surat, seperti, KK, Akta kelahiran, KTP, dan keterangan domisili,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Dokumen tersebut palsu digunakan untuk, kepentingan Pemilu, Pilukada, Pilkades, Paspor dan kegiatan lainnya.

Kapolda mengatakan, AS ini, mehir dalam melakukan dokumen palsu, dan bisa juga banyak yang memesan diantaranya, daerah, Jawa Timur, dan juga Lampung, NTB, NTT, Jabar, dan Jateng.

Baca Juga:  Syukuri Prestasi, SPL Ranting Talango Gelar Acara Event Celebration

“Pelaku ini, kami ungkap dengan beberapa sampel, baik dari Dispenduk maupun dari Kecamatan dan Balai Desa. Sebagai contoh, ini orang Kukabumi bisa dibuatkan KTP di Ngawi Jawa Timur,” imbuhnya.

“Jadi pemesannya memiliki 2 identitas,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.

Lanjut dia, dokumen yang dipesan itu, untuk kepentingan pribadi seperti dibuat dokumen palsu tahun 2020.

“Di tahun 2020 bisa kita ketahui bersama bahwa ada 270 Pilkada se Indonesia,” ucapnya.

Dengan adanya hal ini, tidak menutup kemungkinan, lanjut dia, modus pemalsuan dokumen, akan menjadi marak, digunakan untuk kepentingan pencoblosan.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Terima Audensi Kepala Kementrian Agama RI Kanwil Jatim

Hal ini, dalam proses penyidikan sekligus perkembangan menguak kasus pemalsuan dokumen pihak Ditreskrimum Polda Jatim akan melakukan kerjasama dengan Polda-Polda lain. Tujaunnya untuk antisipasi.

“Kita bekerja sama bukan hanya dari Polda-polda yang lain, namun Polda Jatim juga bekerjasama dengan KPU dan instansi terkait termasuk imigrasi terkait paspor, karena identitas palsu ini, akan digunakan untuk penambahan suara dan sebagainya,” terangnya lagi.

“Kami dengan tegas melakukan antisipasi juga, dimedia saat ini dengan adanya (isu) pemulangan ISIS tidak menutup kemungkinan, hal ini juga akan digunakan, karena, untuk mengurus dokumen imigrasi juga. Kami akan kejar bersama pihak Pemda, semoga dapat kami antisipasi,” tegasnya.

Baca Juga:  DKPP Pamekasan Gunakan DBHCHT Untuk Tingkatkan Mutu Serta Kwalitas Tembakau

Atas perbuatannya, pelaku ini, akan dijerat sesuai pasal 263 ayat 1 dan 2, junto pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan.

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru