SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, tersangka ditangkap saat berada di pos kamling di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota, Senin (03/02) sekira pukul 22:20 WIB saat sedang melakukan judi online.
Sebanyak tiga orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat diketahui melakukan tindak pidana perjudian secara online
Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat, baik dengan cara menggunakan dalam bentuk kartu dan sejenisnya hingga judi online dalam bentuk apapun, maka pihaknya tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan dalam kasus tersebut.
“Hal ini menunjukkan berarti kita atensi terhadap penyakit masyarakat, diantaranya perjudian,” tegasnya, Senin (10/02).
Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui diantaranya kedua tersangka berinisial MS dan MJ merupakan warga Desa Bangkal Kecamatan Kota, dan satunya tersangka dengan inisial M adalah warga Desa Tenonan Kecamatan Manding.
“Ketiga tersangka dalam kasus perjudian online tersebut diketahui bahwa tersangka melakukan pemasangan di website anekatoto,” jelas Kapolres Sumenep
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 251.000.00, 1 Unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 Handphone android merk Xiaomi Redme 5 warna silver, dan 1 Handphone merk Nokia Aca warna biru.
Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

















