Bukannya Berpatroli, Tiga Warga Bangkal Ini Malah Main Judi Online di Pos Kamling

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, tersangka ditangkap saat berada di pos kamling di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota, Senin (03/02) sekira pukul 22:20 WIB saat sedang melakukan judi online.

Sebanyak tiga orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat diketahui melakukan tindak pidana perjudian secara online

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat, baik dengan cara menggunakan dalam bentuk kartu dan sejenisnya hingga judi online dalam bentuk apapun, maka pihaknya tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Membahayakan Pengendara Lain, Satlantas Polres Sampang Tertibkan Truk Pasir Tanpa Penutup

“Hal ini menunjukkan berarti kita atensi terhadap penyakit masyarakat, diantaranya perjudian,” tegasnya, Senin (10/02).

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui diantaranya kedua tersangka berinisial MS dan MJ merupakan warga Desa Bangkal Kecamatan Kota, dan satunya tersangka dengan inisial M adalah warga Desa Tenonan Kecamatan Manding.

“Ketiga tersangka dalam kasus perjudian online tersebut diketahui bahwa tersangka melakukan pemasangan di website anekatoto,” jelas Kapolres Sumenep

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 251.000.00, 1 Unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 Handphone android merk Xiaomi Redme 5 warna silver, dan 1 Handphone merk Nokia Aca warna biru.

Baca Juga:  Lewat AMS, Akhirnya para Seniman Musik di Sampang Punya Serikat

Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB