Bukannya Berpatroli, Tiga Warga Bangkal Ini Malah Main Judi Online di Pos Kamling

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, tersangka ditangkap saat berada di pos kamling di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota, Senin (03/02) sekira pukul 22:20 WIB saat sedang melakukan judi online.

Sebanyak tiga orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat diketahui melakukan tindak pidana perjudian secara online

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat, baik dengan cara menggunakan dalam bentuk kartu dan sejenisnya hingga judi online dalam bentuk apapun, maka pihaknya tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Bersama Pemdes Tlanakan, DKPP Pamekasan Vaksinasi PMK

“Hal ini menunjukkan berarti kita atensi terhadap penyakit masyarakat, diantaranya perjudian,” tegasnya, Senin (10/02).

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui diantaranya kedua tersangka berinisial MS dan MJ merupakan warga Desa Bangkal Kecamatan Kota, dan satunya tersangka dengan inisial M adalah warga Desa Tenonan Kecamatan Manding.

“Ketiga tersangka dalam kasus perjudian online tersebut diketahui bahwa tersangka melakukan pemasangan di website anekatoto,” jelas Kapolres Sumenep

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 251.000.00, 1 Unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 Handphone android merk Xiaomi Redme 5 warna silver, dan 1 Handphone merk Nokia Aca warna biru.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10.870,9 Gram Sabu Jaringan Malaysia

Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru