Bukannya Berpatroli, Tiga Warga Bangkal Ini Malah Main Judi Online di Pos Kamling

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, tersangka ditangkap saat berada di pos kamling di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota, Senin (03/02) sekira pukul 22:20 WIB saat sedang melakukan judi online.

Sebanyak tiga orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat diketahui melakukan tindak pidana perjudian secara online

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat, baik dengan cara menggunakan dalam bentuk kartu dan sejenisnya hingga judi online dalam bentuk apapun, maka pihaknya tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Direktur Pascasarjana INSTIKA Buka Seminar Membangun Jejaring di Era Revolusi Industri 4.0

“Hal ini menunjukkan berarti kita atensi terhadap penyakit masyarakat, diantaranya perjudian,” tegasnya, Senin (10/02).

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui diantaranya kedua tersangka berinisial MS dan MJ merupakan warga Desa Bangkal Kecamatan Kota, dan satunya tersangka dengan inisial M adalah warga Desa Tenonan Kecamatan Manding.

“Ketiga tersangka dalam kasus perjudian online tersebut diketahui bahwa tersangka melakukan pemasangan di website anekatoto,” jelas Kapolres Sumenep

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 251.000.00, 1 Unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 Handphone android merk Xiaomi Redme 5 warna silver, dan 1 Handphone merk Nokia Aca warna biru.

Baca Juga:  Tingkatkan Perekonomian, Bupati Sumenep Undang Pengusaha Berinvestasi

Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru