Bukannya Berpatroli, Tiga Warga Bangkal Ini Malah Main Judi Online di Pos Kamling

- Admin

Senin, 10 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian, tersangka ditangkap saat berada di pos kamling di Dusun Paddusan Desa Bangkal Kecamatan Kota, Senin (03/02) sekira pukul 22:20 WIB saat sedang melakukan judi online.

Sebanyak tiga orang berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep saat diketahui melakukan tindak pidana perjudian secara online

Kapolres Sumenep AKBP Deddy Supriadi menjelaskan bahwa tindak pidana perjudian ini merupakan salah satu penyakit masyarakat, baik dengan cara menggunakan dalam bentuk kartu dan sejenisnya hingga judi online dalam bentuk apapun, maka pihaknya tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  BIN Jatim Gelar Vaksinasi di SDI Al-Irsyad

“Hal ini menunjukkan berarti kita atensi terhadap penyakit masyarakat, diantaranya perjudian,” tegasnya, Senin (10/02).

Dari hasil penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, diketahui diantaranya kedua tersangka berinisial MS dan MJ merupakan warga Desa Bangkal Kecamatan Kota, dan satunya tersangka dengan inisial M adalah warga Desa Tenonan Kecamatan Manding.

“Ketiga tersangka dalam kasus perjudian online tersebut diketahui bahwa tersangka melakukan pemasangan di website anekatoto,” jelas Kapolres Sumenep

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 251.000.00, 1 Unit Handphone merk Oppo A3s warna hitam, 1 Handphone android merk Xiaomi Redme 5 warna silver, dan 1 Handphone merk Nokia Aca warna biru.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bentuk Pansus LKPJ Bupati tahun 2021

Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke 2e Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru