SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Polsek Kecamatan Dasuk berhasil mengamankan satu tersangka maling motor atas nama Ahmad Wardi (28) yang merupakan warga Dusun Gunggung Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Tersangka pada saat itu melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Dasuk pada Sabtu (08/02) sekira pukul 21:30 WIB.
Diketahui sekira pukul 21.00 WIB di rumah Amsa (55) selaku korban pencurian tersebut yang merupakan warga Dusun Tengah Desa Kerta Timur Kecamatan Dasuk Kabupaten Sumenep, pada saat itu tersangka berpura-pura meminta air minum kepada korban.
Setelah hendak korban ingin mengambilkannya tersangka juga ikut masuk ke dalam rumah menyusul di belakang korban saat itu.
“Tidak lama bahwa tersangka menawarkan jasa pijat kepada korban, namun korban menolak dan hingga akhirnya korban mau,” terang Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.
Hingga selesai dipijat, korban hendak ingin mengambil rokok ke dalam rumah sebagai imbalan untuk tersangka yang ketepatan pada saat tersebut korban tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar ongkos pijatnya.
“Ternyata tersangka pada saat itu sudah membawa sepeda keluar halaman korban, setelah hendak ditanya oleh korban, dalihnya ingin membeli rokok,” jelasnya.
Maka timbul rasa curiga dari korban setelah melihat tersangka membawa sepeda dengan kencang tak seperti biasanya, setelah itu korban segera menghubungi keponakan korban yaitu Fafan.
Dengan sigap ia langsung melakukan pengejaran hingga pada akhirnya tersangka berhasil dihadang tepat di pinggir jalan raya Manding Desa Manding Kecamatan Manding Kabupaten Sumenep.
“Setelah itu tersangka dibawa ke rumah korban untuk dimintai keterangan,” tutur Widi.
Menurut Widiarti sekira pukul 22.00 WIB Kapolsek Dasuk AKP Hudi Susilo, S.H. bersama 4 Anggota dan 1 Anggota Koramil Dasuk langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka ke Polsek Dasuk guna menghindari terjadinya tindakan amukan massa dari masyarakat sekitar.
“Total tafsir kerugian sebesar lk. Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah),” tutup Kabag Humas Polres Sumenep.