SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Seorang yang diduga Muncikari berinisial ER (22) yang diketahui merupakan warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru digelandang Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, Rabu (29/01) malam.
Mucikari yang diamankan oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata sudah beraksi sebanyak 10 kali.
Selain mucikari, dua perempuan cantik juga diamankan Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada pukul 20:00 WIB di sebuah Kamar hotel dengan inisial AN (20) asal Desa Lebak Barat, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, dan AA (22) asal Kelurahan Bakungan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
“Dua PSK tersebut diamankan saat berada di kamar hotel,” jelas Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Deddy Supriadi, S.I.K, M.I.K.
Kapolres menambahkan, setiap PSK dibandrol dengan harga 500 ribu rupiah, dimana dari tiap-tiap PSK si mucikari mendapatkan hasil 100 ribu rupiah.
Selain kelima orang tersebut, petugas kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.200.000, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru tahun 2014 dengan Nopol M 2023 WU, dan satu unit handphone merek Samsung tipe J1 Mini warna putih.
“Tersangka diancam dengan Pasal 506 atau Pasal 296 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang,” pungkasnya.