SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Ditkrimsus Polda Jatim baru saja mengungkap praktek kejahatan pembobolan kartu kredit melalui dunia maya yang dilakukan oleh 18 pelaku.
Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengembangkan pelaku dunia maya. Hak itu berdarkan hasil penangkapan sebelumnya di Malang.
Masing-masing 18 pelaku memiliki tugas masing-masing. Mereka melakukan kegiatan sepaning dan melakukan kegiatan lefolfer, appersing.
“Dari aksinya, mereka masing-masih mempunyai tugas. Dengan membobol kartu kredit orang lain, dan melakukan transaksi,” tutur Irjen Pol Drs Luki Hermawan.
Parahnya, para pelaku ternyata lulusan SMK yang usianya masih terbilang muda.
“Pelaku ini, lulusan SMK, masih muda-muda, yang punya kemampuan IT luar biasa, ini mungkin nanti kita pilah-pilah, dan nanti kita arahkan dan kita bimbing kepada jalan yang benar,” ucap Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.
Atas perbuatan 18 pelaku itu banyak korban yanh dirugikan, bahkan korbannya dari berbagai negara.
“Mereka akan dikenakan undang-undang ITE, pasal yang diterapkan adalah, pasal 30 pasal 46 pasal 32 dan pasal 48 KUHP dan kita akan kembangkan terus,” kata Irjen Pol Drs. Luki Hermawan.
Ada salah satu korban dari luar negeri yang menghubungi Dirkrimsus, terkait pengungkapan kasus ini, dan kemungkinan akan dikoordinasikan dengan beberapa korban yang berada di luar negeri.
Dengan kasus ini, sementara lebih banyak dari Eropa dan Amerika, bahkan korban dari Amerika ada yang menanyakan terkait pengungkapan kasus tersebut.