SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Derektorat Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kedua tersangka ambruknya Gedung SDN Gentong Kota Pasuruan, Senin (11/11) pukul 10:00 WIB.
“Kami berhasil mengungkap kasus ambruknya Gedung SDN Gentong Kota Pasuruan,” kata Kombes Pol Gideon.
Kombes Pol Dideon menyampaikan, bahwa tersangka DM sebagai pelaksana dan SE sebagai mandor dalam pembangunan gedung tersebut.
Kedua tersangka ini, tidak mempunyai pendidikan formal dari bidang bangunan.
“Kedua tersangka ini, dari berpendidikan formal SMP dan SMA,” kata Kombes Pol Gideon.
Ambruknya gedung tersebut, diakibatkan karena pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan diantaranya.
“Yakni, besi kolom yang seharusnya di kasih empat biji, diisi hanya tiga, diameter besi kolom digunakan banci, (lebih kecil dari seharusnya),” tuturnya.
Begitu juga beton bangunan yang ambruk tersebut, setelah dilakukan tes dengan alat Hammer, mengguna alat tes khusus untuk beton oleh labfor tekanannya menunjukkan angka 10 yang seharusnya tekanannya minimal menunjukkan angka 20.
“Dengan adanya hal tersebut, para tersangka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. Sedangkan tindak pidana korupsi dalam kasus ini akan ditangani tersendiri oleh subdit Tipikor Polda Jatim,” pungka Kombes Pol Gideon.