MALANG, SUARABANGSA.co.id – Derektorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur melaksanakan kegiata Patroli dan penertiban kepada pengendara.
Kegiatan tersebut, dilakukan Unit 409 Jatim lV Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Aiptu Ilyas bersama Bripda Ardian, dengan berpatroli dan melakukan penertiban bagi pengendara di ruas Tol Malang Pandaan KM 84 A.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan melalui Unit 409 Jatim lV Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, melaksanakan kegiatan tersebut, pada saat itu, melihat kendaraan pada lampu utama tidak meyala/mati dan dilakukan penindakan terhadap pengendara Truck.
“Dalam penindakan ini, dilakukan Unit 409 Jatim lV Malang Sat PJR Ditlantas Polda Jatim, Aiptu Ilyas bersama Bripda Ardian, yang sedang melakukan kegiatan Patroli dan penertiban,” ujar Dirlantas Polda Jatim.
Penertiban pelanggaran Lalu-lintas terhadap Kendaraan Truck bernopol N- 9284 -UU dikarenakan lampu utama tidak menyala, di ruas Tol Malang Pandaan KM 84 A, dengan nomor registrasi tilang F 5654393.
Dengan penindakan terhadap kendaraan tersebut, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan menghimbau kepada masyarakat agar selalu memeriksa kendaraannya sebelum melakukan perjalanan.
“Keselamatan dalam berlalulintas adalah tanggung jawab kita semua, untuk melihat juga bisa menjadi pengendara yang menaati peraturan yang berlaku, ingat anak istri menanti dirumah kalian,” pungkas Dirlantas Polda Jatim.