Bermuatan Lebih, Mobil Pick Up Berurusan Dengan Unit 804 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim

- Admin

Selasa, 24 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Demi meningkatkan ketertiban pengendara yang melanggar aturan yang ada, Dirlantas Polda Jatim Melalui Unit 804 Sat PJR Ditlantas Polda Jatim menindak tegas bagi para pelanggar, di Jalur A Jembatan Suramadu, Senin (23/09).

Penindakan kepada pelanggar kendaraan barang jenis Pick Up bernopol M- 9211 -E dengan Nomer Register Tilang F 5660106, dikarenakan tidak sesuai aturan yang ada.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Drs Budi Indra Dermawan mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan penertiban pelanggaran lalu lintas berupa tata cara pemuatan barang pada kendaraan barang jenis Pick Up bernopol M- 9211 -E di KM1 jalur A Jembatan Suramadu ini, supaya agar tertip dalam berkendara.

Baca Juga:  Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa Sumenep Geruduk Gedung DPRD

“Kami akan melakukan penindakan oleh para pengendara yang melanggar aturan, dan kami tegasnya kepada anggota yang di lapangan, agar selalu beroprasi dan terus memantau wilayah-wilayah nya masih-masing,” tegas Dirlantas Polda Jatim.

Kebanyakan, terjadinya kecelakaan dikarenakan, memuat melebihi batas, dan kelalayan, kurang konsentrasi, mengantuk, kecapean. Itu yang harus difahami dalam pengendara.

“Maka dati itu, saya pesan kepada pengendara. Pastikan kondisi kendaraan dan fusik pengemudi serta penumpang sebelum melakukan perjalanan. Keselamatan dalam berlalulintas adalah tanggung jawab kita bersama. Jogo Jawa Timur. Indonesia maju,” pesan Dirlantas Polda Jatim.

Baca Juga:  Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim Cek Lokasi Isolasi bagi PPLN

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru