Bertengkar Dengan Temannya, Pria Sumenep Ini Malah Ditangkap Satresnarkoba

- Admin

Kamis, 5 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Ach. En Hariyadi (32) asal jalan Menari No. 20 RT/RW 012/004 Kelurahan Kapanjin Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep, Rabu (04/09) sekira pukul 21.30 WIB.

Tersangka diringlus di ruangan Unit PIDEK Sat Reskrim Polres Sumenep di jalan Urip Sumoharjo No.35, Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa sebelumnya tersangka bersama temannya bernama Taufik Arif bertengkar. Sehingga keduanya dibawa ke piket Reskrim Polres Sumenep.

“Pada saat keduanya di ruang piket Reskrim, anggota Satresnarkoba telah menerima informasi dari masyarakat bahwa diantara pelaku tersebut diduga ada yang membawa narkoba jenis sabu,” terangnya.

Baca Juga:  Diduga Sopir Mengantuk, Mobil Suzuki Ertiga Seruduk Pohon Mahoni

Ia menambahkan, kemudian anggota Satreskoba langsung mendatangi ruang piket Reskrim dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku yg bernama Ach. En Hariyadi.

“Dari kantong saku celananya diketemukan satu kantong plastik/klip kecil yang diduga Narkoba jenis sabu,” imbuhnya.

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya satu klip plastik kecil diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,33 gram

Akibat perbuatannya, pelaku terancam penerapan Pasal Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Rampas Handphone, Pemuda Surabaya Diganjar Bui

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru