Kuras Kartu ATM Tetangganya, Warga Nganjuk Ini Terancam ‘Nginap’ di Penjara

- Admin

Selasa, 3 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Sumarlan bin Sakimin, Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk tega mengambil ATM dan menguras uang sebesar Rp 24.000.000 milik tetangganya.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta. S.I.K.,M.H, mengatakan bahw pada hari Selasa (30/07) sekitar pukul 10:00 WIB, pelaku Sumarlan masuk ke rumah Suradi yang masih tetangganya satu kampung.

Pelaku melakukan aksinya, melewati pintu depan, yang hanya dikunci di atas, pada saat itu, keadaan rumah lagi kosong, ditinggal menunggui keluarganya di RSU Nganjuk.

Baca Juga:  Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 52,88 Gram Sabu

“Pelaku ini, berhasil masuk, terus membuka lemari, dan mencari barang-barang berharga didalam rumah tersebut,” kata AKBP Dewa Nyoman saat Konferensi Pers di depan halaman Mapolres Nganjuk Polda Jawa Timur, Salasa (03/09).

Aksi pelaku tidak sia-sia, pelaku menemukan kartu ATM BNI di dalam Tas, kemudian dibawa pulang.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa, pada tanggal 1 Agustus 2019, di SMK daerah Grogol Kediri, mencoba ATM hasil curiannya. Dengan Pin yang standar, pelaku berhasil mengurasnya sebesar Rp.5.000.000.

Adapun penganbilan ATM, pada tanggal 4 Agustus 2019, pelaku mengambil uang lagi di ATM BNI Jalan Ah Yani, sebesar Rp. 5.000.000.

Baca Juga:  Momen Pilpres Usai, Pengasuh Ponpes Abu Nawas Ajak Masyarakat Jaga Kesatuan

“Pada tanggal 5 agustus 2019, pelaku mengambil uang lagi di ATM BNI di halaman Kantor Samsat Nganjuk,debesar Rp.9.500.000 dan juga mengambil dari BRI dengan link milik saudara Marsono desa klagen rejoso sebesar Rp. 10.000.000,” imbuhnya saat menunjukkan pelaku beserta barang buktinya.

Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai 25.500.000. Satu Unit Sepeda Motor N Max. Satu bendel print out rekening kartu BNI, satu buah flashdisk isi rekening CCTV di mesin ATM Samsat Nganjuk, dan rekening milik Indah Nurhayati.

Baca Juga:  Meskipun Ditolak Masyarakat, Bego Galian C Masih Berada Ringintunggal Bojonegoro

“Dengan adanya Barang bukti yang ada, pelaku akan ditetapkan dengan pasal 362 KUHP, dan di beri hukuman sesuai perundang-undang yang tersebu,” pungkas AKBP Dewa.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru