NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Sumarlan bin Sakimin, Desa Sidokare Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk tega mengambil ATM dan menguras uang sebesar Rp 24.000.000 milik tetangganya.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta. S.I.K.,M.H, mengatakan bahw pada hari Selasa (30/07) sekitar pukul 10:00 WIB, pelaku Sumarlan masuk ke rumah Suradi yang masih tetangganya satu kampung.
Pelaku melakukan aksinya, melewati pintu depan, yang hanya dikunci di atas, pada saat itu, keadaan rumah lagi kosong, ditinggal menunggui keluarganya di RSU Nganjuk.
“Pelaku ini, berhasil masuk, terus membuka lemari, dan mencari barang-barang berharga didalam rumah tersebut,” kata AKBP Dewa Nyoman saat Konferensi Pers di depan halaman Mapolres Nganjuk Polda Jawa Timur, Salasa (03/09).
Aksi pelaku tidak sia-sia, pelaku menemukan kartu ATM BNI di dalam Tas, kemudian dibawa pulang.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa, pada tanggal 1 Agustus 2019, di SMK daerah Grogol Kediri, mencoba ATM hasil curiannya. Dengan Pin yang standar, pelaku berhasil mengurasnya sebesar Rp.5.000.000.
Adapun penganbilan ATM, pada tanggal 4 Agustus 2019, pelaku mengambil uang lagi di ATM BNI Jalan Ah Yani, sebesar Rp. 5.000.000.
“Pada tanggal 5 agustus 2019, pelaku mengambil uang lagi di ATM BNI di halaman Kantor Samsat Nganjuk,debesar Rp.9.500.000 dan juga mengambil dari BRI dengan link milik saudara Marsono desa klagen rejoso sebesar Rp. 10.000.000,” imbuhnya saat menunjukkan pelaku beserta barang buktinya.
Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Nganjuk Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai 25.500.000. Satu Unit Sepeda Motor N Max. Satu bendel print out rekening kartu BNI, satu buah flashdisk isi rekening CCTV di mesin ATM Samsat Nganjuk, dan rekening milik Indah Nurhayati.
“Dengan adanya Barang bukti yang ada, pelaku akan ditetapkan dengan pasal 362 KUHP, dan di beri hukuman sesuai perundang-undang yang tersebu,” pungkas AKBP Dewa.