Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 52,88 Gram Sabu

- Admin

Sabtu, 7 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten.

Polisi mengamankan narkoba seberat 52,88 gram berserta tersangkanya dua orang.

Kedua tersangkan bernama Choirul Anam (25), warga Dusun Banjar, Desa Keterban, Kecamatan Baron Kabupaten Ngajuk. Bersama Sian Dwi Cahyanto (37) warga Desa Wonoasri, Kecmatan Grogol, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, pada saat kejadian, di lokasi tersangka mengantarkan sabu kepada pembelinya, dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga.

Baca Juga:  Gebyar Expo Pengembalian Barang Bukti Resmi Dibuka Kapolda Jatim

“Di tengah perjalanan, di Jalan Raya depan PG Lestari Kabupaten Nganjuk, anggota Resmob melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, dan dilakukan pengeledaha, didapati barang bukti berupa, sabu-sabu dan alat hisap,” papar Dewa Nyoman.

Saat diintrogasi, ia mengakui membeli barang tersebut, dari Dian Dwi Cahyanto, dan pada hari Minggu (01/09) sekitar pukul 06:30 WIB, Dian berhasil ditangkap di dalam Rumah Desa Nglaban, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku ini, mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, dari bandar yang ada di wilayah Madiun, sementara ini, bandar tersebut, sudah dilakukan pengejaran oleh Team Resmob Polres Nganjuk,” jelas Dewa Nyoman.

Baca Juga:  UMKM di Bojonegoro Stagnan, Begini Komentar Setyo Wahono

Dewa pun menjelaskan, sistem tersangka, setelah mendapatkan barang tersebut, di bagi menjadi paket kecil, dengan berat 0,5 gram.

“Dari paket kecil tersebut, dengan sistem pengiriman di ranjau atau ditempel dengan menggunakan lakban warna hitam di suatu tempat. Yakni, di tiang bener, di tiang listrik, dan beberapa tempat di wilayah Kabupaten Ngajuk,” imbuhnya.

Dari kedua tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 52,88 gram.

“Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua tersangka akan ditempatkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dewa Nyoman.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru, Kapolres Nganjuk: Untuk Mengurangi Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Polemik PAW Desa Bandungrejo Memanas, Istri Ketua BPD Laporkan Akun Facebook ke Polres Bojonegoro
Sinergi Bojonegoro: Setyo Wahono & Nurul Azizah Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Hidupkan Kembali Budaya ‘Sambatan’
Waspada, Modus Pemerasan Oknum Catut Nama Media Suara Bangsa Sasar Pengelolaan Dana Desa di Bojonegoro
Dishub Bojonegoro Tegaskan Portal Jembatan TBB Sesuai Regulasi Zero ODOL, Beri Toleransi lebar hingga 2,3 Meter
BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan
Surplus 176 Ribu Ton, Stok Kedelai Nasional Aman hingga Lebaran 2026
Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025
Banjir Kiriman Hulu Temayang Rendam Tiga Desa di Kapas Bojonegoro, Polsek Siaga Penuh di Jalur Utama

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:31 WIB

Polemik PAW Desa Bandungrejo Memanas, Istri Ketua BPD Laporkan Akun Facebook ke Polres Bojonegoro

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:07 WIB

Sinergi Bojonegoro: Setyo Wahono & Nurul Azizah Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Hidupkan Kembali Budaya ‘Sambatan’

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:21 WIB

Waspada, Modus Pemerasan Oknum Catut Nama Media Suara Bangsa Sasar Pengelolaan Dana Desa di Bojonegoro

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:56 WIB

BPD Bandungrejo Enggan Gelar Musdes PAW karena Persoalan Anggaran Lama, Komisi A DPRD Bojonegoro Desak Percepatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:53 WIB

Surplus 176 Ribu Ton, Stok Kedelai Nasional Aman hingga Lebaran 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:41 WIB

Capaian Proyek Minim, Komisi D DPRD Bojonegoro Evaluasi Realisasi Anggaran Dinas PU SDA 2025

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:59 WIB

Banjir Kiriman Hulu Temayang Rendam Tiga Desa di Kapas Bojonegoro, Polsek Siaga Penuh di Jalur Utama

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:25 WIB

Antisipasi Penonaktifan PBI Pusat, Pemkab Bojonegoro Jamin Kepesertaan BPJS 53 Ribu Warga Lewat APBD

Berita Terbaru