Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 52,88 Gram Sabu

- Admin

Sabtu, 7 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pres Rilis hasil pengungkapan preedaran narkob di Mapolres Nganjuk

i

Pres Rilis hasil pengungkapan preedaran narkob di Mapolres Nganjuk

NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten.

Polisi mengamankan narkoba seberat 52,88 gram berserta tersangkanya dua orang.

Kedua tersangkan bernama Choirul Anam (25), warga Dusun Banjar, Desa Keterban, Kecamatan Baron Kabupaten Ngajuk. Bersama Sian Dwi Cahyanto (37) warga Desa Wonoasri, Kecmatan Grogol, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, pada saat kejadian, di lokasi tersangka mengantarkan sabu kepada pembelinya, dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga.

Baca Juga:  Kuras Kartu ATM Tetangganya, Warga Nganjuk Ini Terancam 'Nginap' di Penjara

“Di tengah perjalanan, di Jalan Raya depan PG Lestari Kabupaten Nganjuk, anggota Resmob melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, dan dilakukan pengeledaha, didapati barang bukti berupa, sabu-sabu dan alat hisap,” papar Dewa Nyoman.

Saat diintrogasi, ia mengakui membeli barang tersebut, dari Dian Dwi Cahyanto, dan pada hari Minggu (01/09) sekitar pukul 06:30 WIB, Dian berhasil ditangkap di dalam Rumah Desa Nglaban, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku ini, mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, dari bandar yang ada di wilayah Madiun, sementara ini, bandar tersebut, sudah dilakukan pengejaran oleh Team Resmob Polres Nganjuk,” jelas Dewa Nyoman.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Hadiri Launching Aplikasi Cak Tejo

Dewa pun menjelaskan, sistem tersangka, setelah mendapatkan barang tersebut, di bagi menjadi paket kecil, dengan berat 0,5 gram.

“Dari paket kecil tersebut, dengan sistem pengiriman di ranjau atau ditempel dengan menggunakan lakban warna hitam di suatu tempat. Yakni, di tiang bener, di tiang listrik, dan beberapa tempat di wilayah Kabupaten Ngajuk,” imbuhnya.

Dari kedua tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 52,88 gram.

“Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua tersangka akan ditempatkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dewa Nyoman.

Baca Juga:  Operasi Patuh Semeru, Kapolres Nganjuk: Untuk Mengurangi Angka Kecelakaan

Berita Terkait

Soal Penambahan Pupuk, Komisi B DPRD Bojonegoro akan ke Kementerian
Alumni Pesantren di Probolinggo Jadi Garda Depan Kemenangan Gus Haris-Ra Fahmi di Pilkada
Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp86,9 Miliar
ExxonMobil Dianggap Kebiri Perda Konten Lokal, Ratusan Warga Ring Satu Blok Cepu Gelar Aksi Minta Pekerjaan
Asisten I Setkab Bacakan Sambutan Pj Bupati Sampang Pada Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Ratusan Personel Polisi Amankan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro 
Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Kasus Penjualan Tanah Ulang, Korban Nilai Putusan Tak Adil
Gelar Sampang Bersholawat, Pj Bupati Ajak Masyarakat Ciptakan Pilkada Damai

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 06:18 WIB

Hasil Hitungan Cepat, Paslon Faham Unggul di Pilkada Sumenep

Kamis, 28 November 2024 - 06:01 WIB

Pilkada Bojonegoro, Pasangan Wannur Unggul

Kamis, 28 November 2024 - 04:49 WIB

Koalisi Pesantren Akhiri 20 Tahun Dinasti Politik di Probolinggo

Rabu, 27 November 2024 - 11:44 WIB

Nyoblos di TPS 002, KH Imam Hasyim: Tetap Jaga Kerukunan

Rabu, 27 November 2024 - 10:59 WIB

Naik Motor, Bupati Fauzi Nyoblos Beserta Istri Di Tps 01 Desa Torbang

Senin, 25 November 2024 - 06:49 WIB

Bawaslu Sumenep Gelar Media Gathering, Diharapkan Pengawasan Pilkada Lebih Maksimal

Minggu, 24 November 2024 - 21:00 WIB

Belum Jadi Bupati, Paslon Gus Haris-Ra Fahmi Mulai Bangun Jalan Tembus Probolinggo-Jember

Sabtu, 23 November 2024 - 02:40 WIB

Irwan DA2 Mantap Dukung Faham, Sebut Achmad Fauzi Sudah Berikan Kinerja Nyata

Berita Terbaru