Bongkar Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 52,88 Gram Sabu

- Admin

Sabtu, 7 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten.

Polisi mengamankan narkoba seberat 52,88 gram berserta tersangkanya dua orang.

Kedua tersangkan bernama Choirul Anam (25), warga Dusun Banjar, Desa Keterban, Kecamatan Baron Kabupaten Ngajuk. Bersama Sian Dwi Cahyanto (37) warga Desa Wonoasri, Kecmatan Grogol, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, pada saat kejadian, di lokasi tersangka mengantarkan sabu kepada pembelinya, dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga.

Baca Juga:  Depresi Ditinggal Istri, Bridin Ditemukan Tewas Mengambang di Sungai Robatal Sampang

“Di tengah perjalanan, di Jalan Raya depan PG Lestari Kabupaten Nganjuk, anggota Resmob melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, dan dilakukan pengeledaha, didapati barang bukti berupa, sabu-sabu dan alat hisap,” papar Dewa Nyoman.

Saat diintrogasi, ia mengakui membeli barang tersebut, dari Dian Dwi Cahyanto, dan pada hari Minggu (01/09) sekitar pukul 06:30 WIB, Dian berhasil ditangkap di dalam Rumah Desa Nglaban, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku ini, mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, dari bandar yang ada di wilayah Madiun, sementara ini, bandar tersebut, sudah dilakukan pengejaran oleh Team Resmob Polres Nganjuk,” jelas Dewa Nyoman.

Baca Juga:  Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pria Probolinggo Diringkus Polres Sumenep

Dewa pun menjelaskan, sistem tersangka, setelah mendapatkan barang tersebut, di bagi menjadi paket kecil, dengan berat 0,5 gram.

“Dari paket kecil tersebut, dengan sistem pengiriman di ranjau atau ditempel dengan menggunakan lakban warna hitam di suatu tempat. Yakni, di tiang bener, di tiang listrik, dan beberapa tempat di wilayah Kabupaten Ngajuk,” imbuhnya.

Dari kedua tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 52,88 gram.

“Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua tersangka akan ditempatkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dewa Nyoman.

Baca Juga:  Kapolda Jatim, Pangdam Dan Sekda Bubarkan Kerumunan di Kota Surabaya

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru