NGANJUK, SUARABANGSA.co.id – Polres Nganjuk, Jawa Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten.
Polisi mengamankan narkoba seberat 52,88 gram berserta tersangkanya dua orang.
Kedua tersangkan bernama Choirul Anam (25), warga Dusun Banjar, Desa Keterban, Kecamatan Baron Kabupaten Ngajuk. Bersama Sian Dwi Cahyanto (37) warga Desa Wonoasri, Kecmatan Grogol, Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta menjelaskan, pada saat kejadian, di lokasi tersangka mengantarkan sabu kepada pembelinya, dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Suzuki Ertiga.
“Di tengah perjalanan, di Jalan Raya depan PG Lestari Kabupaten Nganjuk, anggota Resmob melakukan penghentian terhadap kendaraan tersebut, dan dilakukan pengeledaha, didapati barang bukti berupa, sabu-sabu dan alat hisap,” papar Dewa Nyoman.
Saat diintrogasi, ia mengakui membeli barang tersebut, dari Dian Dwi Cahyanto, dan pada hari Minggu (01/09) sekitar pukul 06:30 WIB, Dian berhasil ditangkap di dalam Rumah Desa Nglaban, Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.
“Pelaku ini, mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu, dari bandar yang ada di wilayah Madiun, sementara ini, bandar tersebut, sudah dilakukan pengejaran oleh Team Resmob Polres Nganjuk,” jelas Dewa Nyoman.
Dewa pun menjelaskan, sistem tersangka, setelah mendapatkan barang tersebut, di bagi menjadi paket kecil, dengan berat 0,5 gram.
“Dari paket kecil tersebut, dengan sistem pengiriman di ranjau atau ditempel dengan menggunakan lakban warna hitam di suatu tempat. Yakni, di tiang bener, di tiang listrik, dan beberapa tempat di wilayah Kabupaten Ngajuk,” imbuhnya.
Dari kedua tersangka anggota mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 52,88 gram.
“Dengan adanya barang bukti tersebut, kedua tersangka akan ditempatkan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Dewa Nyoman.