SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Unit Reskrim Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pelaku kasus penipuan (Tipu gelap), Jum’at (30/08).
Kejadian tersebut, pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekitar pukul 15.00 wib, telah terjadi penipuan (Tipu gelap) di jalan sekitaran pos PTC Wiyung Surabaya.
Kapolsek Wiyung Kompol Dsr. Rasyad didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu, menyampaikan bahwa, Anggota lantas dan anggota TAB, sedang melaksanakan patroli melihat kedua orang laki-laki yang bernama Febri Diantoro, dan pelaku Doni, setelah cekcok karena sepeda motor Vario milik korban, yang dipinjam pelaku tidak dikembalikan dan dibawa kabur.
Tersangka bernama Doni warga Bangkalan umur (59) Desa Sendang Dajah kecamatan Labang kabupaten Bangkalan Madura. Saat ini ini mendekam di jeruji mapolsek duyung Polrestabes Surabaya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, pada tanggal 15 April 2019, telah meminjam sepeda motor Vario nopol L 5591 ZG, kepada Febri Diantoro di toko bunga Jasmine Jalan biliton Surabaya, dengan alasan pinjam untuk beli bunga, lalu dibawa kabur.
“Pelaku ini sudah melakukan 7 kali penipuan di berbagai tempat yang berbeda-beda,” ujar Kompol Rasyad.
Kejadian ke tujuh lokasi tersebut, 13 Desember 2018, saat di parkir di jalan undaan Peneleh Surabaya, tanggal 15 April 2019. Pelaku Hasan dan saudara Samsul Arifin telah meminjam sepeda motor Honda Beat, dan dibawa kabur bersama Samsul Arifin.
Sedangkan pelaku Doni, membawa sepeda Motor Scoopy, ada juga. Pada tahun 2009 pelaku melakukan tipu gelap, jual beli kayu, di Perak Surabaya. Pada tahun 2015 pelaku Doni melakukan tipu gelap sepeda motor Vario, di depan RS PHC Perak Surabaya. Pada tahun 2016 pelaku Doni melakukan tipu gelap masin bubut, ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya.
“Jadi pelaku ini, sudah keluar masuk penjara dan sudah Sepesialis menjadi penipuan (Tipu gelap) di wilayah kota Surabaya,” kata Kompol Drs. Rasyad, didampingi Kanit Reskrim Iptu Wahyu.
Dari hasil penangkapan unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya, menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Scoopy coklat Nopol L 5159 UF, ( sasaran kejahatan) berserta satu bahan STNK atas nama Ratna Pitaloka satu KTP atas Nama Doni, satu buah dompet satu buah tas coklat kecil.
“Dengan adanya barang bukti yang ada, tersangka ditetapkan yang diterapkan pasal 378 dan atau pasal 372 dan pasal 363 KUHP Pidana,” pungkas Kompol rashad yang didampingi Iptu Wahyu.