Ini Manfaat KPP Bagi Pedagang di Bojonegoro, Bisa Pinjam Uang Hingga 25 Juta

- Admin

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Kabupaten Bojonegoro menyiapkan usulan baru terkait bantuan pinjaman lunak.

Melalui Program Kartu Pedagang Produktif (KPP), jumlah pinjaman mulai Rp 0 hingga Rp 25 juta tanpa bunga. Sehingga, penerima manfaat hanya wajib membayar pokoknya saja.

Kepala Bidang Bina Usaha Perdagangan dan Usaha Mikro Disdagkopum Agus Setiadi Rakhman menjelaskan, Pemkab berkomitmen membantu para pedagang agar tidak terjerat rentenir dan pinjaman online.

Untuk itu, subsidi ini diharapkan dapat membantu warga Bojonegoro dalam berwirausaha.

Baca Juga:  Puting Beliung Terjang Tanjungharjo Bojonegoro, Mobil Box Muatan Baut Terguling, PLN Gerak Cepat di Lokasi

“Pemkab telah memberikan subsidi melalui KPP. Pinjaman hingga Rp 25 juta ini tanpa agunan. Jadi warga hanya wajib bayar pokoknya saja. Khusus untuk Warga Bojonegoro,” jelasnya.

Berikut daftar pengelompokan pinjaman lunak Program Kartu Pedagang Produktif 2023 :

1. Besaran Pinjaman Rp 0 sampai Rp 5 juta, bunga 3% disubsidi 3%
2. Besaran Pinjaman Rp 5 juta sampai Rp 25 juta, bunga 6% disubsidi 6%

Syarat mendapatkan pinjaman lunak :
1. Warga Bojonegoro
2. Memiliki Kartu Pedagang Produktif
3. e-KTP
4. Kartu Keluarga

Baca Juga:  Sempat Kritis, Korban Pembacokan di Kedung Adem Bojonegoro Meninggal

Proses Pengajuan KPP melalui Mall Pelayanan Publik dengan menyerahkan persyaratan :
1. Mengisi formulir permohonan KPP
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi e-KTP
4. Surat keterangan pedagang dari Desa/Kelurahan
5. Foto Pedagang dan Lokasi/Tempat Usaha. Jika usaha online, bisa screenshot lapak online, jika rengkek bisa foto rengkek.
6. Pedagang membawa semua persyaratan tersebut ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Jika persyaratan lengkap, tidak sampai 30 menit KPP sudah jadi.

Tambah Agus juga menjelaskan, sesuai Perbup Bojonegoro No. 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup No. 54 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Program Produktif, pada pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa kriteria calon penerima Program Pedagang Produktif adalah:

Baca Juga:  Komunitas Ojol Bojonegoro Bersatu Gelar Doa Bersama 

Orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Berita Terkait

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB