DPO Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Sumenep

- Admin

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisial T (37) itu adalah salah satu warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Pelaku sudah masuk dalam DPO sejak kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (08/04).

Kata Widi, paggilan akrab Kasubbag Humas Polres Sumenep, bahwa pelaku melarikan diri keluar kota pasca melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun, Unit Resmob terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan.

Baca Juga:  Bawa Barang Haram, Warga Batuputih Diangkut Polres Sumenep

Dari sumber informasi yang didapat, bahwa pelaku T saat dilakukan penyelidikan sedang berada di toko miliknya, tepatnya berada di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.

“Lantas anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan, pada Rabu 04 April 2021,” imbuhnya.

Saat didatangi tim Resmob, pelaku yang saat itu sedang berada di dalam tokonya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru.

Baca Juga:  Batik Pamekasan Dipakai Puteri Indonesia 2020 di Ajang Miss Universe 2021

“Saat ini T bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:52 WIB

Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Jumat, 5 April 2024 - 17:46 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:30 WIB

Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB