SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Akhirnya setelah beberapa bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial T (37) itu adalah salah satu warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Pelaku sudah masuk dalam DPO sejak kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,” jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (08/04).
Kata Widi, paggilan akrab Kasubbag Humas Polres Sumenep, bahwa pelaku melarikan diri keluar kota pasca melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Namun, Unit Resmob terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan.
Dari sumber informasi yang didapat, bahwa pelaku T saat dilakukan penyelidikan sedang berada di toko miliknya, tepatnya berada di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang.
“Lantas anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan, pada Rabu 04 April 2021,” imbuhnya.
Saat didatangi tim Resmob, pelaku yang saat itu sedang berada di dalam tokonya langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan. Selain pelaku, anggota juga turut mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit handphone, masing – masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru.
“Saat ini T bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang – Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang – Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.