Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang

- Admin

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu serta kepemilikan senjata api (Senpi).

Dua tersangka tersebut masing masing berinisial KD (33) sebagai pengedar serta kepemilikan senjata, warga Jombang dan UC (46) sebagai pemberi senjata warga Mojokerto.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut dilakukan oleh anggota Subdit I jajarannya. Diawali dengan penangkapan Kadin di Desa Sumber Rejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, pada hari Senin (8/3/2021) lalu.

Baca Juga:  Nahkodai PBSI Kota Padang Sidempuan, Irfan Bakhri Siregar Targetkan Ini

“Pertama kita menangkap dengan inisial tersangka KD (Kadin). Dari sana didapatkan barang bukti 10 klip yang total kurang lebih 5,86 gram (sabu),” ujar Hanny Hidayat, Selasa (16/3/2021).

Selain mendapatkan barang bukti sabu. Dalam penangkapan Kadin dikatakan Hanny, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim juga menemukan tiga senjata api. Masing-masing dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sepucuk senjata air soft gun jenis FN. Berikut 20 butir amunisi berkaliber 38 milimeter.

Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menambahkan, setelah Kadin tertangkap, pihaknya kembali mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap bahwa senjata api diperoleh dari rekan Kadin, yakni Ucok.

Baca Juga:  Pengendara Diminta Berhenti Saat Detik-detik Proklamasi dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Tak butuh waktu lama, Ucok pun dengan mudah berhasil ditangkap. Sementara sabu, Kadin mengaku barang tersebut diperoleh dari MAS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“MAS masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” singkat Aris.

Aris menyebut, para bandar sabu membekali diri dengan senjata api hanya dipakai untuk berjaga-jaga. Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik perkara kepemilikan sabu maupun senjata api.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga:  Sebanyak 26 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Job Market Fair Sumenep

Sedangkan kepemilikan senjata api dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Jumat, 18 September 2026 - 11:07 WIB

Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Rabu, 16 September 2026 - 12:42 WIB

Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya

Berita Terbaru