Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang

- Admin

Selasa, 16 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu serta kepemilikan senjata api (Senpi).

Dua tersangka tersebut masing masing berinisial KD (33) sebagai pengedar serta kepemilikan senjata, warga Jombang dan UC (46) sebagai pemberi senjata warga Mojokerto.

Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Hanny Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba tersebut dilakukan oleh anggota Subdit I jajarannya. Diawali dengan penangkapan Kadin di Desa Sumber Rejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang, pada hari Senin (8/3/2021) lalu.

Baca Juga:  Tubruk Truk Fuso dari Belakang, Honda Brio Ini Penyok

“Pertama kita menangkap dengan inisial tersangka KD (Kadin). Dari sana didapatkan barang bukti 10 klip yang total kurang lebih 5,86 gram (sabu),” ujar Hanny Hidayat, Selasa (16/3/2021).

Selain mendapatkan barang bukti sabu. Dalam penangkapan Kadin dikatakan Hanny, anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim juga menemukan tiga senjata api. Masing-masing dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sepucuk senjata air soft gun jenis FN. Berikut 20 butir amunisi berkaliber 38 milimeter.

Wadiresnarkoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono menambahkan, setelah Kadin tertangkap, pihaknya kembali mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap bahwa senjata api diperoleh dari rekan Kadin, yakni Ucok.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut Surabaya

Tak butuh waktu lama, Ucok pun dengan mudah berhasil ditangkap. Sementara sabu, Kadin mengaku barang tersebut diperoleh dari MAS yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“MAS masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” singkat Aris.

Aris menyebut, para bandar sabu membekali diri dengan senjata api hanya dipakai untuk berjaga-jaga. Namun demikian, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Baik perkara kepemilikan sabu maupun senjata api.

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal berlapis, Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Kolaborasi Dengan Menkes dan BNPB Atasi Covid-19 di Bangkalan

Sedangkan kepemilikan senjata api dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan
Pohon Tumbang Timpa Sekolah dan Puluhan Rumah Warga, Satu Orang Terluka

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru