Keluarga Korban Kecewa, Penganiaya Bocah di Camplong Sampang Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara

- Admin

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ria Al Riyatul Hasanah (26) terdakwa dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur di Dusun Manceng, Desa Dharma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hosiyah (40) orang tua korban sangat kecewa, terdakwa hanya dituntut 2 bulan penjara. Tuntutan tersebut dianggap sangat ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap putrinya.

“Saya kecewa, menurut saya sih itu terlalu ringan. Kasus ini dianggap penganiayaan ringan, padahal hasil visumnya sudah jelas,” ujar Hosiyah saat ditemui suarabangsa.co.id, Senin (08/03/2021).

Baca Juga:  Perjuangkan Masa Depan, Ratusan Guru Honorer di Sampang Curhat kepada Anggota Dewan

Menurutnya, sejak awal penanganan kasus ini, putrinya sama sekali tidak mendapatkan keadilan. Hal itu bisa dilihat dari tidak ditahannya terdakwa, meskipun barang bukti sudah lengkap. “Lalu keadilan mana yang kami dapatkan,” lirihnya.

Padahal, katak dia, pasal yang disangkakan terhadap terdakwa adalah maksimal hukuman 3 tahun penjara sesuai pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 1 angka 1 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Ciduk 2 Pelaku, Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Ekor Benur Lobster

“Kok tuntutannya terlalu jauh dengan ancaman yang ada di Pasal itu. Ini kayaknya sudah di luar akal sehat,” ungkapnya.

Ia membandingkan dengan penderitaan yang dialami putrinya. Menurutnya, terdakwa Ria Al Riyatul Hasanah bisa dituntut lebih dari itu.

“Dibandingkan apa yang sudah dialami oleh putri saya, trauma, depresi, kadang masih sakit pusing, enggak sepadan sekali,” tutur Hosiyah.

Harapannya, semoga hakim yang menangani perkara ini bisa memberikan keadilan untuk putrinya dengan memberikan hukuman yang lebih pantas dan adil.

Baca Juga:  Jenazah PMI Asal Jrengik Sampang yang Meninggal di Malaysia Tiba di Rumah Duka

“Semoga Hakim bisa menilai dari sisi kemanusiaan. Dia kan bukan berantem, anak saya ini kan perempuan,” tandas Hosiyah.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Sampang Budi Darmawan mengatakan bahwa di aturan KUHAP menyatakan untuk ancaman pidana dibawah 5 tahun tidak dapat dikenakan pemidanaan kecuali Pasal 2 tertentu sebagaimana telah diatur dalam KUHAP.

“Terkait tuntutan itu sudah disesuaikan fakta persidangan, dan untuk Pasal 80 tidak termasuk dalam pengecualian. Sudah dipertimbangkan alat buktinya termasuk visum,” kata Budi singkat saat dikonfirmasi via chat WhatsApp.

Berita Terkait

Peringati HUT ke 17, Ademos Gelar Halal Bihalal Bersama Mensesneg RI
Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Niat Nonton Festival Pegon, Pasutri di Jember Tabrak Ranting Pohon, Suami Tewas di Tempat
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Selasa, 30 April 2024 - 23:29 WIB

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 23 April 2024 - 20:22 WIB

Jadi Tuan Rumah Pertemuan Rutin PKK, DWP, Pj Bupati Bojonegoro Beri Apresiasi

Senin, 22 April 2024 - 19:38 WIB

Satpol PP dan Damkar Pamekasan Sosialisasikan Tentang Rokok Ilegal

Rabu, 10 April 2024 - 17:24 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Selasa, 2 April 2024 - 22:44 WIB

Bojonegoro Mendapat Tambahan Pupuk Subsidi Sekitar 28 Triliun

Jumat, 29 Maret 2024 - 22:26 WIB

Menteri PUPR Tinjau Proses Renovasi Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan Pamekasan

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB