Oknum LSM di Sampang yang Kena OTT Bawa Lencana Lembaga KPK, Dirwaster L-KPK DPD Jawa Timur Angkat Bicara

- Admin

Jumat, 26 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Sampang, Madura, Jawa Timur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) usai bertransaksi dengan korban.

Informasi yang diterima suarabangsa.co.id, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp 19.400.000, handphone dan juga lencana Lembaga Komunitas Pengawasan Korupsi (L-KPK). Kini keduanya diamankan di Mapolres setempat.

Dua pelaku bernama Amir Hamzah (38) warga Jalan Pahlawan gang V, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang dan H Riski (42) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang. Keduanya pengurus LSM Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia (BP3RI).

Baca Juga:  Polisi Ungkap Identitas Maling Motor di Sampang yang Viral Ditangkap Warga, Ternyata Asal Probolinggo

Menanggapi kejadian tersebut, Dirwaster Lembaga KPK DPD Jawa Timur Habib Gila angkat bicara. Habib Gila mengklarifikasi, bahwa salah satu dari pelaku memang pernah menjadi anggota L-KPK, tetapi sudah di nonaktifkan dan diberhentikan secara tidak hormat.

“Salah satu pelaku pemerasan itu dulu memang pernah menjadi anggota L-KPK, tapi kurang lebih satu setengah tahun lalu dia sudah diberhentikan secara tidak hormat. Kemarin, saya juga langsung klarifikasi ke Polres Sampang,” tegas Habib.

Saat disinggung soal keberadaan atribut yang masih ada di tangan pelaku, Habib berasalan bahwa anggota yang sudah di copot atau di nonaktifkan, jika diminta untuk mengembalikan semua atribut maupun lencana serta Id Card lembaganya tersebut bermacam alasan.

Baca Juga:  Waduh!!!, Papan Promo Primkoppol Wira Asta Brata Mart Polres Sampang Kok Dipaku ke Pohon

“Saya sudah meminta semua yang berkaitan dengan Lembaga KPK, baik itu atribut, lencana dan Id Card bagi yang sudah keluar atau di nonaktifkan. Tetapi, terkadang mereka banyak alasan,” akunya.

Habib menambahkan, bahwa lembaganya sudah resmi terdaftar di Kemenkum Ham sehingga berbadan hukum jelas dan sesuai aturan.

“Tujuan kami meminta mengembalikan semua atribut itu agar tidak di salahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru