Kabar Terbaru Oknum ASN di Sampang yang Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dijerat Pasal Perzinaan dan Dibebastugaskan

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Video viral oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan inisial IR yang berasal dari lingkungan Pemkab Sampang kepergok warga saat asyik mesum di dalam mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (21/01/2021) lalu.

Kini, IR beserta selingkuhannya inisial T dijerat pasal 284 KHUPidana tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Akibatnya, jabatan IR pun jadi taruhannya. Dia dinilai melanggar kode etik dan indisipliner sebagai ASN dengan dibebastugaskan sementara hingga selesai proses pengadilan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan,” kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto pada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ivan Sugianto Minta Maaf Atas Kegaduhan di SMA Kristen Gloria 2, Siap Serahkan Diri ke Polisi

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IR dan T. Namun, Syafriyanto memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” sebut Syafriyanto.

Pembebasan tugas IR dari jabatannya dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat. Ia mengatakan, bahwa dasar pembebasan IR karena diduga telah melakukan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca Juga:  Ban Pecah, Kijang Innova Hantam Pembatas Tol Sragen-Ngawi

“Surat pembebastugasan IR itu terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang ia dapatkan,” kata Arif, Selasa (26/01/2021).

Dijelaskannya, PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, khususnya di pasal 3 point 4, pasal 6, serta pasal 9,” urai Arif.

Baca Juga:  Lakukan Persekongkolan Jahat, Seorang Penadah Sepeda Motor asal Torjun Sampang Diamankan Tim Demit

Menurutnya, pembebasan tugas sementara dari jabatannya ini juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatannya, hingga proses pengadilan selesai,” tandas Arif.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru