Kabar Terbaru Oknum ASN di Sampang yang Kepergok Mesum di Dalam Mobil, Dijerat Pasal Perzinaan dan Dibebastugaskan

- Admin

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Video viral oknum aparatur sipil negara (ASN) perempuan inisial IR yang berasal dari lingkungan Pemkab Sampang kepergok warga saat asyik mesum di dalam mobil yang terparkir di Pasar Kamisan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (21/01/2021) lalu.

Kini, IR beserta selingkuhannya inisial T dijerat pasal 284 KHUPidana tentang perzinaan dengan ancaman hukuman penjara 9 bulan. Akibatnya, jabatan IR pun jadi taruhannya. Dia dinilai melanggar kode etik dan indisipliner sebagai ASN dengan dibebastugaskan sementara hingga selesai proses pengadilan.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikenakan Pasal 284 KUHPidana tentang Perzinahan,” kata KBO Reskrim Polres Sampang, Ipda Syafriyanto pada awak media beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Beredar Video Detik-detik Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba di Ketapang Sampang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap IR dan T. Namun, Syafriyanto memastikan penyidikan terkait kasus ini masih tetap terus diproses.

“Tidak bisa ditahan, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. Keduanya hanya wajib lapor dua kali dalam seminggu yakni, hari Senin dan Kamis,” sebut Syafriyanto.

Pembebasan tugas IR dari jabatannya dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat. Ia mengatakan, bahwa dasar pembebasan IR karena diduga telah melakukan pelanggaran berat, sebagaimana diatur dalam PP No 53 Tahun 2010, tentang disiplin ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Baca Juga:  BLT Dana Desa Tak Kunjung Cair, KPM Sebut DPMD Sampang Tak Becus Bekerja

“Surat pembebastugasan IR itu terhitung sejak ia ditahan, hingga proses pengadilan selesai. Selain itu, hak gajinya akan dibayar 50 persen dari jumlah gaji yang ia dapatkan,” kata Arif, Selasa (26/01/2021).

Dijelaskannya, PP tentang disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.

“Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, khususnya di pasal 3 point 4, pasal 6, serta pasal 9,” urai Arif.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya

Menurutnya, pembebasan tugas sementara dari jabatannya ini juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan oleh kepolisian. Saat ini, pihaknya juga masih melakukan konsultasi dengan Inspektorat untuk mendapatkan surat penahanan dari Polres Sampang.

“Surat penahanan itu nantinya akan dijadikan dasar pemberhentian sementara dari jabatannya, hingga proses pengadilan selesai,” tandas Arif.

Berita Terkait

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB