Polres Kediri Amankan Warga Mojosari, Diduga Karena Obat Terlarang

- Admin

Selasa, 16 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI, SUARABANGSA.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri mengamankan Suhadi (41) warga Desa Mojosari Kecamatan Kras Kabupaten Kediri.

Pasalnya, pria itu diduga sebagai pengedar narkoba. Ia diamankan petugas saat berada di rumah kos di Dusun Jeruk Desa Tugurejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan bahwa sebelumnya ada informasi yang diterima oleh petugas anti narkoba jika di wilayah hukum Polres Kediri digunakan transaksi jual beli narkoba.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan untuk mendatangi lokasi. Selanjutnya saat sampai di lokasi tempat kos pelaku, petugas mencurigai ada seseorang gerak geriknya mencurigakan yang diduga akan melakukan aksi transaksi.

Baca Juga:  Disdik Sumenep akan Gelar Lomba Paduan Suara Jenjang SD dan SMP

“Tidak membuang waktu, petugas melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan penggeledahan di kamar kosnya,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas anti narkoba berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram, satu plastik klip berisi pil inex dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, satu bong, satu korek api gas, dua sendok narkotika jenis sabu-sabu terbuat dari sedotan plastik, 6000 ribu butir pil dobel L yang dikemas enam botol plastik dan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.

Baca Juga:  Hadiri Penutupan HUT Bola Kasti, Wabup Sumenep Ajak Muda-mudi

“Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri, namun berhasil digagalkan oleh Polres Kediri,” ucap Kasubag Humas.

Setelah berhasil menangkap dan menyita barang bukti, kata Ratmoko, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dalam pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Kapolres Kediri Jalani Vaksinasi Tahap Dua, Masyarakat Diminta Tidak Takut

“Saat ini pelaku berada di sel tahanan Mapolres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:18 WIB

Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 05:15 WIB

Bupati Setyo Wahono Ajak Media Gaungkan Layanan Unggulan RSUD dan Rencana Kampus UB di Bojonegoro

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:57 WIB

Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama

Rabu, 8 Juli 2026 - 10:51 WIB

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri

Berita Terbaru