Kupas Tuntas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Gresik

- Admin

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Covid-19 satu-satunya penyebab, yang membuat kita semua harus sering mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak dari orang lain, bahkan kerabat terdekat maupun saudara kita. Di saat virus yang sangat mematikan ini belum juga berakhir, pemerintah sudah menerapkan PSBB sejak tanggal 17 April 2020, di mana diharapkan dengan adanya PSBB bisa mengurangi tingkat penularan virus Covid-19. Namun hasil yang di peroleh tidak sesuai yang di harapkan, angka penularan virus Covid-19 yang di ekspektasikan bakal turun, malah tak kunjung turun.

Menanggapi hal tersebut, mulai tanggal 11 Januari sampai 25 Januari, Pemerintah Republik Indonesia mulai menerapkan PPKM di 11 Kabupaten/Kota se Jawa Timur, termasuk kota Gresik. Dengan Poin-poin seperti, pembatasan tempat-tempat kerja dan mengganti dengan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebsar 25%, Belajar mengajar bersifat daring/Online, Kebutuhan Pokok masih beroperasi namun dengan pembatasan kapasitas yang ketat, tempat pembelanjaan di batasi sampai max jam 19:00 WIB, Kegiatan restoran akan di berlakukan Max 25% namun untuk pesan antar masih beroperasi normal, Kegiatan konstruksi tetap beroperasi normal namun dengan protokol yang lebih ketat, pembatasan tempat ibadah sebesar 50% dengan sistem protokol kesehatan yang masih sama dengan sebelumnya, dan yang terakhir, pengoptimalan kembali posko satgas Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun desa.

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Mobil Tangki Semen Gresik Hantam Truk yang Parkir di Pinggir Jalan

Apakah dengan diadakannya PPKM akan menjamin menurunnya tingkat penularan virus Covid-19?, menurut saya semua itu kembali lagi kepada individu atau masyarakat itu sendiri, hal ini bisa saya lihat karena saat pemberlakuan PSBB di daerah Gresik, masih banyak masyarakat yang acuh tak acuh terhadap peraturan yang di terapkan dan ini cenderung mengarah ke generasi muda atau anak-anak remaja, banyak remaja yang masih sering berkeliaran, berkumpul sana-sini tanpa memperdulikan prokes dan bahayanya virus Covid-19, tidak luput lagi di daerah saya, utamanya terjadi di Warung kopi/Warkop. Saat ini dengan diterapkan PPKM, masyarakat bisa bersedia kembali dengan sukarela menjalankan poin-poin PPKM dan melaksanakan protokol kesehatan secara pro aktif dan konsisten.

Baca Juga:  Trik Tipu-Tipu Kampus X di Madiun

Sebagai contoh info perihal perkembangan kasus Covid-19 di Gresik per hari Senin tanggal 11 Januari 2021 saat ini, tambahan kasus positif sebanyak 25, dan yang Konfirmasi Selesai atau sembuh sebanyak 7.

Rincian tambahan kasus yang terkonfirmasi positif sebagai berikut :
1. Kecamatan Sidayu 3 dari Desa Wadeng 1, Racitengah 1, Bunderan 1
2. Kecamatan Balongpanggang 2 dari Desa Balongpanggang 2
3. Kecamatan Kedamean 2 dari Desa Banyuurip 1, Kedamean 1
4. Kecamatan Menganti 1 dari Desa Kepatihan 1
5. Kecamatan Ujungpangkah 1 dari Desa Bolo 1
6. Kecamatan Cerme 2 dari Desa Dadapkuning 1, Dungus 1
7. Kecamatan Benjeng 2 dari Desa Kedungkakap 1, Klampok 1
8. Kecamatan Gresik 9 dari Desa Karangturi 3, Lumpur 2, Sukodono 3, Tlogopatut 1
9. Kecamatan Driyorejo 2 dari Desa Sumput 1, Mojosarirejo 1
10. Kecamatan Panceng 1 dari Desa Dalegan 1

Baca Juga:  Dari PSBB Diganti dengan PPKM di Daerah Jawa-Bali, Sampai dengan Rekor Kenaikan Covid-19

Konfirmasi Sembuh (Selesai) sebagai berikut :

1. Kecamatan Manyar 1 dari Desa Peganden 1
2. Kecamatan Menganti 1 dari Desa Pelemwatu 1
3. Kecamatan Gresik 4 dari Desa Tlogopatut 2, Ngipik 2
4. Kecamatan Balongpanggang 1 dari Desa Pinggir 1

Saya Pribadi, berharap agar kita tetap mentaati dan menjalankan peraturan yang telah diberikan oleh pemerintah selama pandemi ini belum berakhir, walaupun aktifitas kita menjadi terbatas dan terganggu, harus menjaga jarak dengan teman, sahabat, keluarga dan saudara, namun dengan inilah kita bisa setidaknya mengurangi dan memutus rantai penularan virus Covid-19 ini.

Disamping menjaga diri kita sendiri, marilah kita saling mengingatkan satu sama lain tanpa pandang usia, karena dengan mengingatkan satu sama lain diharapkan bisa kesadaran masyakarat / lingkungan atas penerapan PPKM dan prokes ini semakin meningkat dan mampu mencapai tujuan utamanya yaitu memutus rantai penyebaran virus Covid-19 dan segera mengakhiri pandemi ini

Gresik, 11 Januari 2021

*Mahasiswa SMT V Prodi Akutansi Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

IMAN DAN DARAH
Lebaran Bersama Muhammadiyah dan NU
Opini : Perjalanan 100 Tahun
Pentingnya Literasi Digital Bagi Generasi Muda
Relasi Kuasa, Pengetahuan dan Praktik Manipulasi di Universitas
Trik Tipu-Tipu Kampus X di Madiun
Meramal Pendidikan Bojonegoro di Masa Depan, Ini Strateginya
Dari Pandemi Untuk Ekonomi

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Senin, 22 April 2024 - 13:34 WIB

Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Kriteria Rokok Ilegal yang Tidak Boleh Dijual

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Gebyar Batik Pamekasan Mandek di Inspektorat

Senin, 25 Maret 2024 - 19:46 WIB

Polres Pamekasan Tangkap 4 Orang Pembuat Mercon Racikan

Selasa, 19 Maret 2024 - 18:30 WIB

Diduga Korupsi Banpol Rp 800 Juta, Pengurus PSI Surabaya Diadukan ke Polda Jatim

Senin, 26 Februari 2024 - 15:44 WIB

Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan

Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:32 WIB

Motif Pengeboman Rumah KPPS di Pamekasan Bukan Soal Politik, Ternyata Soal Dendam

Berita Terbaru

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Raih Penghargaan WTP

Jumat, 3 Mei 2024 - 14:56 WIB

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB