SAMPANG, SUARABANGSA.co.id – Layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kabupaten Sampang, Madura mulai tanggal 31 Maret 2020 ditutup sementara. Layanan tersebut tidak tahu bakal dibuka kapan.
AKP Ayip Rizal, Kasat Lantas Polres Sampang mengatakan penutupan layanan bagi pengurusan SIM, baik penerbitan baru, perpanjangan atau alih golongan di Satpas Polres Sampang ditutup sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
“Kita juga memperhatikan kesehatan masyarakat dengan cara mengurangi berkumpulnya masyarakat disatu tempat,” ujar AKP Ayip.
Ia menambahkan, bagi masyarakat Kabupaten Sampang yang masa berlaku SIM berakhir sejak tanggal 17 Maret 2020 atau selama penutupan pelayanan dapat memperpanjang SIM setelah situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan pelayanan menerbitkan SIM dibuka kembali dengan ketentuan tetap dilaksanakan perpanjangan bukan proses penerbitan baru.
“SIM yang habis masa berlaku yang yang sudah disebutkan tadi, maka tidak akan dilakukan penilangan atau penindakan pelanggaran lalu lintas,” imbuhnya.
AKP Ayip mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan menunda keinginan untuk mengurus SIM sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

















