Unggah Foto Seksi ke Medsos, Fotografer Asal Malang Diringkus Polda Jatim

- Admin

Jumat, 20 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit V Chyber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap seorang fotografer yang diduga melakukan pemotretan model yang memakai busana seksi dan model tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa model difoto pakai kamera lalu foto tersebut diunggah di media sosial.

“Dalam kasus ini, anggota mengamankan satu tersangka, yaitu, inisial FFA alias KL (37), warga Malang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Kapolda Jatim Silaturahim dengan BIN

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka ini, melakukan sesi pravet pemotretan terhadap wanita yang patut diduga, merupakan area pornografi.

“Ada 6 wanita 1 diantaranya masih dibawah umur sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu, dibawah umur 18 tahun,” ujar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Menurutnya, dari hasil pemotretan, diunggah di Instagram, dengan Akun, Kakak Lung.

“Ada beberapa model, diantaranya, dari Jakarta, Malang, dan Kota Surabaya,” jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:  Didampingi Forkopimda Jatim, Ketua DPR-RI Mengecek Vaksinasi di Surabaya

Lanjut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, dalam pemotretan ini, karena ada yang dibawah umur, maka tersangka telah malakukan kejahatan “The Provider Darknet Child” (Pornografi).

“Hal itu, termasuk merupakan jasa hasil pemotretan yang di unggah di Medsos dan sudah bukan privasi lagi,” ungkap Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dari hasil pengungkapan kali ini, anggota mengamankan barang bukti berupa kamera, yang berbagai macam Merek, para foto model, Hendpond dan beberapa bukti yang lain.

“Dami mempertanggung perbuatannya, tersangka akan dikenakan dalam pasal Perlindungan Anak di bawah umur, dan undang-undang ITE serta undang-undang Pornografi,” tegasnya.

Baca Juga:  Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Probolinggo Bertambah 3 Orang

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:16 WIB

Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun

Rabu, 7 Januari 2026 - 03:55 WIB

Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan

Berita Terbaru