Ditlantas Polda Jatim Akan Gelar Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Aturannya

- Admin

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Operasi Patuh Semeru 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, akhirnya Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan aturan dalam Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini.

“Peraturan lalu lintas dimasa Operasi Patuh Semeru 2020 ini, akan dilakukan penindakan secara langsung, dengan memberikan surat tilang,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

Operasi kali ini, lanjut kata Dirlantas Polda Jatim, aturannya beda dengan Operasi Patuh Semeru sebelumnya, karena saat ini, masih dalam masa pandemi covid-19, makan peraturan Operasi Patuh Semeru 2020, kelengkapan dalam berkendara, dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Kasus Tambak Udang tak Kunjung Selesai, Ketua FKMS Nilai Pemerintah Banyak Alasan

“Sasarannya, berkendara tidak pakai helm SNI, tanpa kelengkapan surat-surat, melawan arus, melampauan batas kecepatan, berkendara menggunakan Hand Phone, dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas dimasa pandemi covid-19,” lanjutnya.

Adapun dalam Operasi Patuh Semeru 2020 ini, anggota juga memantau di bidang Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Surabaya Raya.

Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini, sudah beroperasi satu minggu lalu, dan dalam pantauannya, banyak juga pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Ban Pecah, Mobil Ertiga Kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto

“Tidak memakai masker, tidak memakai sabuk pengaman, tidak pakai Helm, melawan arus, batas kecepatan, pakai hendphond, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Usai Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Semeru 2020.

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru