Ditlantas Polda Jatim Akan Gelar Operasi Patuh Semeru 2020, Ini Aturannya

- Admin

Kamis, 23 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Operasi Patuh Semeru 2020, yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020, akhirnya Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyampaikan aturan dalam Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini.

“Peraturan lalu lintas dimasa Operasi Patuh Semeru 2020 ini, akan dilakukan penindakan secara langsung, dengan memberikan surat tilang,” ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

Operasi kali ini, lanjut kata Dirlantas Polda Jatim, aturannya beda dengan Operasi Patuh Semeru sebelumnya, karena saat ini, masih dalam masa pandemi covid-19, makan peraturan Operasi Patuh Semeru 2020, kelengkapan dalam berkendara, dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Pengedar Sabu asal Sampang Dibekuk Polres Sumenep

“Sasarannya, berkendara tidak pakai helm SNI, tanpa kelengkapan surat-surat, melawan arus, melampauan batas kecepatan, berkendara menggunakan Hand Phone, dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas dimasa pandemi covid-19,” lanjutnya.

Adapun dalam Operasi Patuh Semeru 2020 ini, anggota juga memantau di bidang Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di wilayah Surabaya Raya.

Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) ini, sudah beroperasi satu minggu lalu, dan dalam pantauannya, banyak juga pengendara tidak mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mematuhi protokol kesehatan dalam berlalu lintas.

Baca Juga:  Nahas, Honda HR-V Ini Tertimpa Pohon Besar

“Tidak memakai masker, tidak memakai sabuk pengaman, tidak pakai Helm, melawan arus, batas kecepatan, pakai hendphond, dan tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Dirlantas Polda Jatim Usai Gelar Apel Pasukan Ops Patuh Semeru 2020.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru