BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mematangkan pembahasan dan pengkajian ulang dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta mengakomodasi dinamika pembangunan kawasan industri, perumahan, dan program strategis nasional.
Berdasarkan data wilayah, Kabupaten Bojonegoro memiliki luas sekitar 2.307,06 kilometer persegi (kurang lebih 230.706 hektare). Dari total luas tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan sawah yang dilindungi melalui LP2B seluas kurang lebih 70.000 hektare .
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro. Ir. Chusaifi Ivan Rachmanto, S.T., M.M., menjelaskan bahwa perumusan revisi tata ruang wilayah ini ditargetkan tuntas menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun ini.
“Kegiatan ini menampung rencana dan masukan dari sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) dalam perumusan revisi Raperda RTRW,” ujar Ivan di tengah agenda pembahasan, Selasa (3/11/2026).
Penyesuaian tata ruang ini berpedoman pada ketentuan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres), yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayahnya sebagai kawasan pertanian terlindungi.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga produktivitas sawah eksisting agar bersifat permanen dan tidak beralih fungsi secara sembarangan untuk kepentingan nonpertanian, demi menjaga ketahanan pangan nasional.
Di sisi lain, penyesuaian zona industri dilakukan secara hati-hati agar tidak berbenturan langsung dengan koridor LP2B, sekaligus menata ulang kawasan perumahan seiring pertumbuhan demografi dan pusat ekonomi baru di Bojonegoro.
“Sejumlah wilayah industri tersebar di beberapa kecamatan, tetapi wilayah terbesar berada di Temayang, Sugihwaras, dan Kedungadem,” jelas Ivan.
Menurut Ivan, penambahan kawasan industri serta koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut menjadi fokus utama untuk memastikan validitas data kawasan dan naskah akademik kajian tata ruang.
“Terkait minyak dan gas (migas), kawasan perumahan, dan Sekolah Rakyat (SR), nanti setiap OPD yang terindikasi harus memasukkan datanya. Dinas Sosial menentukan lahan yang dibutuhkan, eksisting sementara Dinas Pertanian,
Dan OPD yang terindikasi, memasukkan data penataan kawasan perumahan,” jelas Ivan.
Ia menambahkan, perencanaan untuk program Sekolah Rakyat tersebut saat ini sudah masuk di Dinas PU Bina Marga.
Penulis : Takim
Editor : Putri


















