Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Saham Crypto Jaringan Internasional, Transaksi Mencapai Triliunan Rupiah

- Admin

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online bermodus investasi trading saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional, Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan rekening penampung dengan nilai transaksi mencapai Rp3,19 triliun.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast dan Dirsiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Aryanto serta dari pihak PPATK dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (24/9/2026).

Irjen Nanang menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan 7 laporan polisi yang masuk pada periode Januari hingga April 2026. Total kerugian korban yang tercatat sejauh ini mencapai Rp 12,9 miliar, dengan jumlah korban yang diperkirakan masih akan terus bertambah.

“Perkara ini berawal dari 7 laporan polisi yang masuk dan kemudian kami dalami. Korban terbesar mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar lebih,” ujar Nanang.

Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Aryanto membeberkan modus operandi para pelaku. Berawal pada November 2025, para korban melihat iklan investasi saham dan kripto di media sosial.

Setelah tertarik, korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang menawarkan pembelajaran trading. Di dalam grup tersebut, pelaku yang mengaku sebagai admin dari platform tersebut memberikan edukasi setiap malam.

“Korban dijanjikan keuntungan 30 persen sampai 200 persen dan seolah olah tidak memiliki risiko atau tidak pernah kalah. Ini yang membuat korban tertarik,” kata Bimo.

Baca Juga:  Besuk Keluarga Di Rumah Tahanan, Dirtahti Ajak Keluarga Segera Ambil 'Barcod'

Korban kemudian diminta membuat akun di platform tersebut dan melakukan transfer dana ke rekening perusahaan yang ternyata adalah perusahaan cangkang atau meminjam identitas orang lain.

Awalnya saldo di aplikasi terlihat terus bertambah. Namun ketika korban hendak melakukan penarikan dana (withdraw), penarikan tidak dapat dilakukan. Pelaku justru meminta korban membayar pajak dan denda dengan ancaman akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial FR, KPP dan WH. Ketiganya merupakan warga negara Indonesia dan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.

Tersangka FR ditangkap di Jakarta pada 25 Juni 2026. FR berperan membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan.

Sementara KPP ditangkap di Palangkaraya pada Juli 2026. KPP disebut Bimo, berperan memerintahkan FR mencari orang yang identitasnya digunakan untuk membuat perusahaan sekaligus rekening bank di Jakarta, Palangkaraya dan Samarinda.

Untuk setiap perusahaan, KPP memberikan imbalan sebesar Rp60 juta. KPP juga mengirimkan perangkat telepon seluler yang telah terpasang akun trading kripto dan layanan internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Polisi menyebut perangkat tersebut diberikan kepada seseorang berinisial PTH yang berada di Malaysia dan diduga merupakan warga negara Vietnam. KPP diketahui telah mengirim lebih dari 10 unit handphone beserta lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchange kripto, seperti Indodax dan Pintu.

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Jawa Bongkar Produksi Kosmetik Mengndung Marcury

Sementara tersangka WH ditangkap di Jakarta. WH berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan serta mengurus pembuatan layer nominee kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari para korban.

WH disebut telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2025. Dia juga mengirim lebih dari 25 unit handphone beserta lebih dari 150 akun aplikasi perbankan dan exchange kripto seperti Indodax, Pintu dan Binance ke Vietnam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga unit laptop, enam unit handphone, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM dan satu token GBCA.

Penyidik juga telah memblokir dan menyita uang yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan sebesar Rp81,52 miliar. Uang tersebut ditemukan setelah penyidik berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.

Bimo menjelaskan, angka Rp3,19 triliun yang ditemukan penyidik bukan seluruhnya merupakan kerugian korban. Nilai tersebut merupakan total perputaran transaksi pada rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

“Berdasarkan analisa dari transaksi rekening koran Bank PT Zeronet Mitra Cerdas mulai tanggal 5 Desember 2025 sampai dengan 20 Mei 2026, yang mana rekening tersebut diduga sebagai penampung kejahatan scam itu ada nilai transaksi sebesar Rp3.192.807.287.270,” ujar Bimo.

Baca Juga:  Dandim Pamekasan Dapat Kejutan dari Ibu-ibu Persit

Polisi menyebut jaringan tersebut diduga dikendalikan dari Malaysia dan Vietnam. Selain tiga tersangka yang telah ditangkap di Indonesia, penyidik masih menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang berada di kedua negara tersebut, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

Polda Jatim juga dikatakannya, telah berkoordinasi dengan Direktorat terkait di Bareskrim Polri untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang berada di luar negeri. Penelusuran aliran dana dan aset juga terus dilakukan bersama PPATK.

Bimo mengatakan, uang sebesar Rp81 miliar lebih yang berhasil diblokir dan disita merupakan bagian dari hasil penelusuran aset. Uang tersebut telah mendapatkan penetapan sita dari pengadilan.

“Ini sisa dari hasil kejahatan penipuan online tersebut. Jadi, akhirnya kita bekerja sama dengan PPATK dan kemudian kita blokir dan kita sita uang tersebut dan sudah mendapatkan penetapan sita dari pengadilan,” katanya.

Terkait pengembalian kerugian korban, polisi menyatakan mekanismenya akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan dan pengadilan setelah perkara memasuki proses persidangan dan memperoleh putusan.

“Direktorat Reserse Siber Polda Jatim berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan berlanjutan demi menjamin keamanan dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia khusus Jawa Timur di ruang cyber. Dalam hal ini kami membuka hotline pengaduan bagi korban penipuan online scam dalam perkara yang kami tangani di nomor 081 252 293 021,” pungkasnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Krisis Air Bersih di Bojonegoro, Kodim 0813 Guyur 77 Ribu Liter Air untuk 3 Kecamatan Terdampak Kemarau
Sah! Kompol Kaisar dan AKP Harjo Resmi Jabat PJU Polres Bojonegoro
Perkuat Sinergi Daerah, Polres Bojonegoro Gelar Mancing Kamtibmas
Kunjungi MPS Dander, Kapolres dan Wakapolres Bojonegoro Beri Motivasi Ribuan Pekerja Linting Cigaret
Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas
Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit
Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir
Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Kamis, 24 September 2026 - 00:35 WIB

Bupati Setyo Wahono Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda dalam Paripurna DPRD Bojonegoro

Jumat, 18 September 2026 - 00:07 WIB

Merawat Aspirasi Lewat Kerja Nyata, Sally Atyasasmi Sabet Gelar ‘The Inspiring Legislator’

Kamis, 17 September 2026 - 21:34 WIB

Pemkab Sumenep Dukungan Penuh Rencana Pembangunan KEK Tembakau Madura, Siapkan 30 Hektar

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Produksi Minyak Merosot, Bojonegoro Pacu Pencarian Cadangan Baru di 17 Kecamatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Berita Terbaru