BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dunia pers kembali menjadi sorotan publik menyusul beredarnya pemberitaan yang dinilai sepihak dan merugikan narasumber. Peristiwa ini dialami oleh Mustakim, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Tim Kecamatan Malo, usai menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Tinawun, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (16/9/2026).
Kejadian bermula saat Mustakim bersama tim dari pihak kecamatan menghadiri agenda Musdes di Balai Desa Tinawun. Di tengah jalannya acara, ia melihat seorang oknum wartawan dari media berinisial SI yang berbasis di Malang dan belum dikenal sebelumnya masuk lalu duduk di deretan kursi peserta musyawarah.
Lantaran berada dalam forum resmi dan belum saling mengenal, Mustakim berinisiatif menanyakan identitas serta kelengkapan administrasi jurnalistik wartawan tersebut.
“Karena tidak saling kenal sebelumnya dan yang bersangkutan langsung duduk di area peserta musyawarah, saya menanyakan identitasnya. Jika duduk di luar forum resmi, tentu tidak akan saya tanyakan,” ujar Mustakim saat memberikan klarifikasi, Kamis (17/9/2026).
Namun, langkah konfirmasi identitas tersebut diduga disalahartikan dan ditafsirkan secara sepihak oleh media tempat oknum wartawan itu bernaung. Narasi yang diterbitkan memunculkan tuduhan bahwa terjadi pelecehan terhadap profesi jurnalis.
Mustakim membantah keras tuduhan tersebut. Menurutnya, menanyakan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas kepada jurnalis yang meliput kegiatan resmi pemerintah merupakan hal yang wajar demi ketertiban serta kejelasan tata kelola informasi.
“Tuduhan itu tidak benar. Kalimat mana yang dianggap melecehkan? Jujur, karena belum saling kenal, saya menanyakan ID card dan surat tugasnya. Hal itu wajar karena yang diliput adalah forum resmi Musdes,” tegas Mustakim.
Mustakim, yang sebelum menjadi ASN juga pernah berprofesi sebagai Advokat, menekankan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam setiap karya jurnalistik. Menurutnya, wartawan memiliki kewajiban untuk menyajikan berita yang berimbang (cover both sides), akurat, dan melakukan uji informasi sebelum memublikasikan tulisan.
“Sebagai orang yang pernah bergelut di dunia hukum sebagai Advokat, saya sangat paham pentingnya asas keberimbangan. Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 dan Pasal 3 secara tegas menyatakan bahwa wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, tidak beritikad buruk, serta selalu menguji informasi dan menerapkan asas cover both sides. Menayangkan berita satu arah tanpa konfirmasi yang objektif jelas melanggar kaidah etik tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















