SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap sindikat penipuan daring bermodus promosi penjualan logam mulia dengan harga murah yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Sedikitnya lima korban di Jawa Timur mengalami kerugian hingga Rp 3,7 miliar akibat aksi para pelaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena pelaku menggunakan modus penawaran emas dengan harga jauh di bawah pasaran untuk menjerat korban.
“Pada siang hari ini Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur menyampaikan hasil pengungkapan tindak pidana penipuan online dengan modus promo penjualan logam mulia emas yang tentunya menjadi perhatian kita bersama,” kata Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin, 3 Agustus 2026.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menambahkan, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ICS, MAH, I, SYR, dan RML. ICS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya berasal dari Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, dan SYR merupakan warga binaan Lapas Sumatera Utara, sedangkan RML bukan penghuni Lapas.
Bimo mengungkapkan, kasus ini bermula ketika korban menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang mengaku sebagai anaknya. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan pembelian logam mulia dengan harga promo Rp2,35 juta per gram, lebih murah dibanding harga pasar saat itu yang mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram.
Korban kemudian menyepakati pembelian dua batang emas masing-masing seberat 50 gram dengan nilai transaksi mencapai Rp587,5 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama RML sesuai arahan pelaku.
“Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah suaminya menghubungi anak mereka dan mengetahui bahwa nomor yang menghubungi sebelumnya bukan milik anaknya,” ujar Bimo.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap IGS bersama MAH bertugas menyiapkan berbagai perangkat untuk menjalankan aksi penipuan. Keduanya menggunakan aplikasi WhatsApp Sniper untuk mencari target, GetContact Premium guna menganalisis calon korban, serta aplikasi komunikasi virtual untuk menghubungi korban.
Sementara itu, tersangka I dan SYR berperan menyiapkan rekening penampung atas nama RML. Adapun RML bertugas sebagai pemilik sekaligus admin rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil penipuan.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, rekening bank, kartu ATM, akun dompet digital, hingga perhiasan yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya lima korban lain di Jawa Timur dengan modus serupa dan total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,7 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan dengan modus penawaran logam mulia murah agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lainnya. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur,” pungkasnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri

















