BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id — Rencana suksesi kepemimpinan di tubuh PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda) pasca-gelaran konser megah grup band Ungu memunculkan gelombang spekulasi di tengah masyarakat. Bojonegoro hari kamis 28/5/2026.
Setelah gelaran ungu, platform digital di Bojonegoro mulai kasak-kusuk ramai berkembang asumsi yang mengaitkan pergantian Direktur Utama (Dirut) tersebut dengan pembengkakan anggaran atau kondisi keuangan perusahaan pasca-event bertajuk “Harmony 3 Dekade” di Stadion Letjen H. Soedirman Bojonegoro beberapa waktu lalu.
Isu ini menggelinding panas mengingat skala acara yang cukup besar menuai kritik disaat negara sedang efesiensi anggaran, dan juga di tengah kondisi korporasi yang dalam sedekade terakhir kerap didera persoalan finansial serius.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro selaku pemegang saham pengendali langsung bergerak cepat meluruskan rumor tersebut.
Pemerintah Bojonegoro lewat Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro, Laela Nur Aeni, menegaskan bahwa pergantian nakhoda BUMD ini tidak berkaitan langsung dengan gelaran konser maupun isu kerugian di media sosial.
Laela Nur Aeni, menegaskan bahwa pergantian posisi Direktur Utama murni terjadi karena masa jabatan Sutarmini secara regulasi telah resmi berakhir pada tanggal 30 Mei 2026.
“Tidak ada hubungannya dengan isu kerugian ataupun ramai di medsos. Kasihan juga Bu Tarmini kalau dikait-kaitkan begitu. Ini memang murni masa jabatannya habis. Beliau sudah dua kali menjabat; periode pertama empat tahun (sejak 2015), kemudian mulai 2021 diangkat kembali selama lima tahun sampai 30 Mei 2026,” ujar Laela saat dikonfirmasi, Kamis (28/5).
Meski Pemkab menyatakan pergantian ini murni masalah administratif, publik tidak bisa melupakan rekam jejak panjang Direktur utama Bank BPR Bojonegoro,sejak pertama kali diangkat pada 2015.
Sepanjang kurun waktu 2015 hingga 2026, PT BPR Bank Daerah Bojonegoro berulang kali diterpa badai finansial internal dan kredit macet yang menyita perhatian aparat penegak hukum maupun otoritas pengawas.
Beberapa kasus finansial menonjol yang melilit BPR Bojonegoro selama 2015 sampai 2026, adalah.
Yang pernah menjadi sorotan warga Bojonegoro dan sekitarnya adalah saat,Badai Kredit Macet (NPL Tinggi),Kasus penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur (prudent banking) kepada beberapa debitur kakap dan oknum internal, yang menyebabkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan) membengkak dan menggerus laba bersih bank.
Yang kedua, Kasus Korupsi Internal (Fraud), Dugaan penyalahgunaan dana kas dan manipulasi agunan oleh oknum pegawai BPR di beberapa kantor cabang yang sempat masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi.
Yang paling menonjol adalah Penyusutan Kontribusi PAD, Penurunan performa bisnis akibat beban kerugian finansial masa lalu, yang membuat kontribusi dividen BPR terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro sempat fluktuatif dan mendapat raport merah dari legislatif (Red:DPRD) Bojonegoro.
Rentetan kasus keuangan inilah yang memicu sentimen negatif publik saat manajemen memilih menggelar konser mewah di akhir masa jabatan sang direktur utama.
Dari pengalian informasi dan investigasi awak media Suara bangsa, Rumor Ketiadaan Kontrak B2B dan Pelanggaran POJK
Isu paling krusial yang kini menggelinding adalah tata kelola pelaksanaan konser Band Ungu itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul rumor kuat bahwa kerja sama antara PT BPR Bojonegoro dengan pihak Event Organizer (EO) selaku pihak kedua tidak didasari oleh kontrak kerja sama bagi hasil dengan hitungan bisnis ke bisnis (business-to-business/B2B) yang jelas.
Di dalam industri perbankan, ketiadaan kontrak tertulis yang mengatur proyeksi keuntungan atau bagi hasil merupakan pelanggaran berat terhadap asas transparansi.
Aturan spesifik mengenai hubungan dengan pihak ketiga tertuang ketat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola BPR serta POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi BPR.
Regulasi tersebut memandatkan bahwa setiap penyediaan dana, pengeluaran biaya operasional, ataupun pengadaan jasa alih daya (outsourcing/event) wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, melalui analisis risiko, dan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah demi melindungi aset bank.
Jika kegiatan konser “Harmony 3 Dekade” ini terbukti tidak masuk dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) yang dilaporkan dan disetujui OJK pada awal tahun buku, maka pengeluaran dana promosi besar tersebut dinilai ilegal secara administratif.
Hal ini dapat memicu sanksi administratif dari OJK, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga sanksi pemecatan atau larangan menjadi pengurus bank (blacklist/Fit and Proper Test) bagi jajaran direksi yang menandatangani pengeluaran anggaran tersebut.
Mengingat ketatnya aturan OJK yang melarang adanya kekosongan jabatan pengurus perbankan, Pemkab Bojonegoro telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) lebih awal pada 25 Mei 2026 untuk menerima laporan akhir Sutarmini sekaligus menunjuk penggantinya.
Laela Nur Aeni menjelaskan, percepatan ini dilakukan karena tanggal 30 Mei bertepatan dengan akhir pekan dan langsung disusul oleh libur nasional Idul adha.
“Kalau menunggu setelah tanggal 30 itu nanti terjadi kekosongan. Tanggal 31 itu hari Minggu, lalu tanggal 1 libur nasional. Sementara urusan tanda tangan administrasi dan lain-lain berkaitan dengan aturan OJK, jadi tidak bisa kosong,” jelasnya.
Untuk menjamin roda bisnis tetap berjalan, Direktur Operasional dan Bisnis BPR Bojonegoro, Moch Arief, resmi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
Di saat bersamaan, Pemkab juga mulai membuka Panitia Seleksi (Pansel) untuk rekrutmen direksi definitif baru, sebuah proses panjang yang diproyeksikan memakan waktu hingga tiga bulan sebelum nantinya harus melewati Fit and Proper Test di OJK.
Hingga draf ini diturunkan, hasil audit menyeluruh mengenai dampak finansial konser tersebut masih ditunggu publik,dan sampai saat ini belum ada informasi yang pasti dari direktur utama PT BPR Bojonegoro dari gelaran konser ungu tersebut untuk PAD Bojonegoro, mau pun B2B PT BPR Bojonegoro dan pihak kedua.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















