LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

- Admin

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro. Hari Kamis 9/4/2026.

Kondisi ini memicu lonjakan harga yang drastis di tingkat pengecer dan mulai meresahkan warga, terutama para pelaku usaha mikro.

Di lapangan, harga gas yang akrab disebut “gas melon” ini dilaporkan melambung tinggi hingga dua kali lipat dari harga normal. Seorang pedagang kopi kaki lima di kawasan Pasar Wisata Bojonegoro mengungkapkan dirinya terpaksa merogoh kocek hingga Rp40.000 per tabung demi menjaga usahanya tetap berjalan.

Baca Juga:  Puncak HUT Koperasi ke 78 di Bojonegoro Tumpah Ruah, Ratusan UMKM Dapat Berkah

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera menjamin stabilitas stok dan harga di masyarakat.

“Yang terpenting ketersediaan LPG 3 kilogram harus lancar dan sesuai HET. Jangan sampai terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Sigit saat memberikan keterangan kepada media.

Sigit mencurigai adanya pola kelangkaan yang kerap berulang, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Iduladha.

Ia mendorong adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah masalah ini murni karena kendala distribusi atau ada praktik “permainan” harga oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura

Lebih lanjut, politisi ini menekankan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian.

Ia meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dindagkop UM), Pertamina, serta Hiswana Migas untuk memperketat koordinasi di lapangan.

“Semua pihak harus bersama-sama mengawasi distribusi. Jika ditemukan oknum yang sengaja melakukan pelanggaran, baik dalam distribusi maupun penetapan harga, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sigit menegaskan bahwa LPG subsidi adalah barang dalam pengawasan negara. Oleh sebab itu, sanksi administratif saja dinilai tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Baca Juga:  Refleksi Satu Tahun Wahono-Nurul: Fraksi Golkar Soroti Mandeknya Program Kesejahteraan dan Urgensi pengawasan Anggaran

“Jika terbukti ada penyalahgunaan, wajib ditindak secara pidana. Aparat penegak hukum juga harus turut turun tangan mengawasi ini demi melindungi hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap langkah konkret segera diambil agar harga gas melon kembali stabil dan pasokan kembali normal di pasaran.

Sejauh ini belum ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan kelangkaan gas LPG memberi komentar, meskipun harga dipasaran (red:Lapangan)berbeda-beda.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru