Barang Ilegal Senilai Rp 2,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Juanda

- Admin

Selasa, 20 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor, Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Barang – barang impor tersebut dimusnahkan karena diketahui tidak memenuhi ketentuan, larangan dan pembatasan, Barang-barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda pada hari Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga:  Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi

“Barang-barang tersebut berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda, serta barang bawaan penumpang di Bandara Internasional Juanda. Kepala Kantor Bea Cukai Juanda,” imbuhnya.

Sumarna mengatakan bahwa jenis barang yang dimusnahkan meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam, dan berbagai barang lainnya.

“Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara material sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  HUT PGRI ke-77 dan Hari Guru Nasional, Begini Pesan Bupati Sampang

Sumarna menegaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.

“Yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta barang terlarang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” tutupnya.

Penulis : Muji

Editor : Putri

Berita Terkait

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan
Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:35 WIB

Intervensi Partai di Program KDKMP: Kades Pungpungan Bojonegoro Sebut Marwah Jabatan ‘Ex-Officio’ Dilecehkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Minggu, 10 Mei 2026 - 11:30 WIB

PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terbaru