Selama Tahun 2023, di Pamekasan Banyak Janda Keluaran Baru

- Admin

Rabu, 20 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Sepanjang Tahun 2023 sebanyak 1.281 Perempuan di Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, resmi berstatus janda.

Hal itu berdasarkan catatan di Pengadilan Agama (PA) setempat, dari laporan perkara perceraian yang dikabulkan sejak bulan Januari hingga bulan November.

Pengadilan Agama Kabupaten Pamekasan mencatat, laporan perkara percerain yang diterima sejak bulan januari hingga bulan November total perkara yang masuk mencapai 1.329.

petugas informasi PA Pamekasan Suci Kurniawati Putri mengatakan, dari angka tersebut, perkara yang telah diputuskan melalui persidangan mencapai 1.281 kasus.

Baca Juga:  Cegah Bahaya, Kepala DLH Sampang Ingatkan Tenaga Medis Tidak Buang Limbah Penanganan Covid-19 Sembarangan

“Untuk sisanya sudah dicabut, ditolak dan digugurkan, meski demikian kasus perceraian ini dinilai menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni mencapai 1.709 perkara,” paparnya, Selasa (19/12/2023) pagi.

menurut suci, dari sekian banyak laporan perkara perceraian, paling dominan disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, kemudian faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta masalah lainnya.

“Dari kasus perceraian ini pihak perempuan yang paling mendominasi untuk meminta cerai, dari pada pihak laki-laki,” imbuhnya.

Untuk itu Pengadilan Agama selalu berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak, yakni dengan menyediakan ruang mediasi beserta mediatornya untuk memberikan kesempatan dan berunding sebelum pokok perkara dilanjutkan.

Baca Juga:  Peserta Pelatihan WUB Pamerkan Hasil Karyanya di Pagelaran Pengantin Muslim

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru