Cegah Bahaya, Kepala DLH Sampang Ingatkan Tenaga Medis Tidak Buang Limbah Penanganan Covid-19 Sembarangan

- Admin

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tenaga medis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diingatkan agar tidak membuang limbah medis habis pakai yang digunakan saat penanganan Covid-19 secara sembarangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Faisol Ansori. Ia mengingatkan kepada tenaga medis maupun non medis agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.

“Membuang limbah apapun memang tidak boleh asal, karena selain bisa memperburuk lingkungan, tentunya juga berpotensi menyebarkan virus. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Faisol, Rabu (23/06/2021).

Tugas untuk mengingatkan tenaga medis maupun non medis ini, menurut dia, merupakan upaya bersama dengan tujuan agar semua pihak dapat menerapkan pola hidup yang lebih baik.

Baca Juga:  Polda Jatim Sikat Penjualan Tabung Oksigen Palsu

“Ini jadi tugas kita bersama. Mari saling mengingatkan untuk melaksanakan pola hidup yang baik. Khususnya pengelolaan limbah medis,” katanya.

Apalagi, kata dia, limbah medis dari aktifitas penanganan Covid-19 ini termasuk dalam kategori limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius (A337-1) dan terkategori dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.

“Limbah B3 itu berbahaya, tidak boleh dibuang sembarang tempat. Ada yang mudah meledak, mudah terbakar, ada yang sifatnya infeksius. Terkait limbah medis ini sifatnya infeksius,” bebernya.

Baca Juga:  Bocor, KM Pesawat III di Sumenep Nyaris Tenggelam

Menurutnya, selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada aturan yang mengatur terkait penanganan limbah B3. Yakni, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan di poin F bahwa setiap orang dilarang membuang B3 maupun limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Terkait penanganan limbah medis ini, Faisol menghimbau pada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajib memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Jelang Hari Kemerdekaan RI, Banyak Warga Sampang yang Belum Mengibarkan Bendera Merah Putih

“Kami berharap semua limbah penanganan Covid-19 tidak ada yang dibuang ke media lingkungan, namun dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku karena limbah itu berbahaya dan beracun,” pesannya.

Faisol optimis, jika pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir. Maka dari itu, ia berpesan agar seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan 5M, yang mana tujuannya agar kita semua terhindar dari penularan Covid-19 ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru