Cegah Bahaya, Kepala DLH Sampang Ingatkan Tenaga Medis Tidak Buang Limbah Penanganan Covid-19 Sembarangan

- Admin

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Tenaga medis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur diingatkan agar tidak membuang limbah medis habis pakai yang digunakan saat penanganan Covid-19 secara sembarangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Faisol Ansori. Ia mengingatkan kepada tenaga medis maupun non medis agar mengikuti aturan-aturan yang berlaku terkait penanganan limbah medis.

“Membuang limbah apapun memang tidak boleh asal, karena selain bisa memperburuk lingkungan, tentunya juga berpotensi menyebarkan virus. Terlebih di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini,” kata Faisol, Rabu (23/06/2021).

Tugas untuk mengingatkan tenaga medis maupun non medis ini, menurut dia, merupakan upaya bersama dengan tujuan agar semua pihak dapat menerapkan pola hidup yang lebih baik.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Kunjungi PT Pomi-Paiton Energy

“Ini jadi tugas kita bersama. Mari saling mengingatkan untuk melaksanakan pola hidup yang baik. Khususnya pengelolaan limbah medis,” katanya.

Apalagi, kata dia, limbah medis dari aktifitas penanganan Covid-19 ini termasuk dalam kategori limbah klinis yang memiliki karakteristik infeksius (A337-1) dan terkategori dalam limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang memerlukan penanganan khusus.

“Limbah B3 itu berbahaya, tidak boleh dibuang sembarang tempat. Ada yang mudah meledak, mudah terbakar, ada yang sifatnya infeksius. Terkait limbah medis ini sifatnya infeksius,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modus Kejahatannya

Menurutnya, selain memiliki beberapa sifat yang berbahaya dan berpeluang besar menyebarkan penyakit. Ada aturan yang mengatur terkait penanganan limbah B3. Yakni, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

“Pada pasal 59 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3, maka diwajibkan untuk melakukan pengelolaan,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut dia, pada Pasal 69 ayat 1 disebutkan di poin F bahwa setiap orang dilarang membuang B3 maupun limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Terkait penanganan limbah medis ini, Faisol menghimbau pada seluruh pihak agar melakukan pengelolaan limbah B3 dengan wajib memenuhi standar dan persyaratan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Meresahkan! Maling Motor hingga Tukang Palak Bergentanyangan di Desa Taddan Camplong Sampang

“Kami berharap semua limbah penanganan Covid-19 tidak ada yang dibuang ke media lingkungan, namun dikelola dengan ketentuan aturan yang berlaku karena limbah itu berbahaya dan beracun,” pesannya.

Faisol optimis, jika pandemi Covid-19 ini akan segera berakhir. Maka dari itu, ia berpesan agar seluruh masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

“Mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan menerapkan 5M, yang mana tujuannya agar kita semua terhindar dari penularan Covid-19 ini,” tutupnya.

Berita Terkait

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru