Desa Plesungan Kapas Bojonegoro Masuk Nominasi Observasi Lapangan Replikasi Desa Anti Korupsi

- Admin

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Jawa timur lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Jawa Timur, Inspektorat, Kominfo Jawa timur lakukan observasi lapangan Replikasi Desa anti korupsi.

Dan Desa Plesungan kecamatan Kapas kabupaten Bojonegoro masuk nominasi dalam lomba Replikasi Desa anti korupsi. (1/12/2023).

Dalam sambutanya kepala Desa Plesungan Moch. Choiri saat menyambut rombongan kepala bidang Kemasyarakatan Desa, DPMPD Jawa timur bersama jajaran, inspektorat dan jajaran, Kominfo Jawa timur bersama jajaran saat observasi lapangan di Desa Plesungan.

Baca Juga:  Sriyadi Purnomo Kembali Pimpin Dekopinda Bojonegoro

Menurut lelaki yang dulu pernah menjadi Calon Bupati Bojonegoro, dalam pencegahan anti korupsi di desa Plesungan telah diterapkan sejak dahulu, saat dirinya menjabat kepala desa di periode kedua. Salah satu contoh, bila ada masyarakat mempunyai hajatan dari pesta perkawinan atau Sunatan, warga desa Plesungan tidak diperkenankan atau diperoleh kan memberi kiriman (parcel makanan) kepada perangkat desa, kecuali kepada kasi pelayanan (Modhin) dan kepala Desa selama itu tidak memberatkan yang mempunyai hajat, hal tersebut pun tidak diperbolehkan melebihi 150 ribu, hal tersebut adalah bagian dari upaya pencegahan gratifikasi, kegiatan tersebut juga dituangkan di peraturan desa (Perdes) Plesungan.

Baca Juga:  PSHT Ranting Kota Kirim 50 Atlit ke Event Kejuaraan Antar Ranting di PSHT Cabang Bojonegoro

“Bila ada warga desa yang punya hajatan, manten atau sunatan, perangkat desa itu sering di kirim hantaran dari nasi sampai ikan ayam utuh, dan itu sudah menjadi tradisi di desa sejak dari dahulu itu sempat menjadi perdebatan, maka itu mulai kita tertibkan, dari perangkat desa ada sembilan dan satu kepala desa, dan hanya kasi pelayanan( Modhin) saja dan kepala desa yang boleh dikirim asal tidak memberatkan, tapi tidak boleh lebih dari 150 ribu, dan itu kita tuangkan di Perdes,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satpol PP dan Damkar Pamekasan Lakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Bidang Cukai

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Salurkan Bantuan Sarana Prasarana Pertanian
Bupati Bojonegoro: Koperasi Modern Harus Jadi Penyerap Utama Hasil Bumi, Bukan Sekadar Papan Nama
Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:24 WIB

Operasi Sebulan, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan Jalanan

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:59 WIB

Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7

Rabu, 13 November 2024 - 05:31 WIB

Setyo Wahono Hadiri HUT Golkar, 3000 Masa Berjoget Bersama Adella

Selasa, 12 November 2024 - 11:27 WIB

Achmad Fauzi Dorong E-Sport Sumenep ke Pentas Nasional

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Lirik Lagu Ciinan Bana, Favorit Sobat Ngarit

Senin, 29 April 2024 - 18:49 WIB

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Sabtu, 20 April 2024 - 01:45 WIB

Dalam Rangka Peningkatan Perekonomian UMKM, Taman Bangkal Sumenep Akan Dijadikan Pusat Hiburan Rakyat

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Berita Terbaru