Wah, Ternyata Pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park Tidak Dijamin Asuransi Jiwa

- Admin

Sabtu, 8 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Mungkin ada yang bertanya terkait asuransi jiwa untuk pengunjung Kolam Renang Sampang Water Park (SWP) yang berada di Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Usut punya usut ternyata di wahana air tersebut para pengunjung tidak diasuransikan. Padahal, saat masuk ke SWP pengunjung harus membeli tiket alias tidak gratis.

Bahkan, harga tiket masuknya pun dinilai mahal. Pihak pengelola membanderol tiket masuk Rp 25 ribu untuk semua usia. Ternyata, Itu tidak dijamin asuransi jiwa.

Tidak adanya asuransi jiwa bagi pengunjung kolam renang terbesar di Kota Bahari itu terungkap pasca seorang bocah meninggal dunia karena tenggelam pada Jumat, 30 Juni 2023 lalu.

Adanya tragedi hingga mengakibatkan korban jiwa di wahana air itu, dianggap menjadi sebuah pelajaran akan pentingnya mengutamakan keselamatan para pengunjung wisata.

Baca Juga:  Satpol PP Sampang Tertibkan PKL Bermobil di Jalan KH Wachid Hasyim

Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Haji Marnilem mengakui, jika pengunjung SWP masih belum diasuransikan oleh pihak pengelola.

“Belum ada (asuransi jiwa). Tapi informasi dari pihak pengelola, asuransi itu sudah diajukan dan masih dalam proses,” ujar Marnilem kepada kontributor suarabangsa.co.id dikonfirmasi via Aplikasi WhatsApp. Sabtu (08/07/2023).

Menurut Marnilem, proses pengajuan asuransi tersebut membutuhkan waktu dan tidak serta merta bisa langsung diterima.

“Memang butuh waktu, seperti di pantai Lon Malang contohnya, sudah 3 bulan yang mengajukan asuransi tapi hingga sekarang belum selesai,” ungkapnya.

Disinggung soal harga tiket, sepengetahuan pihaknya, kata Marnilem, besaran rupiah yang dikeluarkan pengunjung saat membeli tiket masuk, itu belum dijamin asuransi jiwa.

“Sudah kami sampaikan kepada mereka (pengelola SWP), untuk besaran harga tiket segitu mestinya sudah termasuk asuransi jiwa,” paparnya.

Baca Juga:  Dinpora Bojonegoro Gelar Lomba Cipta Kreasi Gerak Senam Nglenyer

Menurut Marnilem, sudah seharusnya para pengelola wisata untuk segera mengurus asuransi keselamatan, agar pengunjung merasa nyaman dan aman dalam mengunakan fasilitas di lokasi wisata tersebut.

Sebab, kata dia, dengan adanya asuransi dan perlindungan terhadap pengunjung, selain memberikan rasa aman, juga akan meningkatkan kepercayaan pengunjung kepada para pelaku usaha pariwisata. Dampak jangka panjang akan meningkatkan kunjungan wisatawan ke Sampang.

“Kategori wahana wisata sendiri itu berbagai macam, ada yang dengan risiko tinggi, menengah, dan rendah. Jika mengacu pada UU Kepariwisataan, asuransi menjadi tanggung jawab dari pengelola usaha pariwisata,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak pengelola kolam renang Sampang Water Park, Wendy juga mengakui jika pengunjung SWP belum diasuransikan.

Wendy menambahkan, jika wahana yang di kelolanya tersebut baru dibuka beberapa waktu lalu, jadi masih ada banyak yang harus dilengkapi lagi.

Baca Juga:  Puskesmas Legung, Menuju Puskesmas Pariwisata

“Belum ada, kan masih baru. InsyaAllah segera kami urus asuransinya,” kata Wendy secara singkat.

Sebelumnya, salah seorang pengunjung, Nur Amalina (35), mengeluhkan soal mahalnya tarif masuk yang harus di bayar ternyata masih belum dijamin dengan asuransi jiwa.

Padahal, menurut Lina, perlindungan asuransi penting sebagai bentuk tanggung jawab pengelola kepada konsumen. Apalagi saat mengunjungi SWP, Lina membawa serta anak-anaknya.

“Harusnya (asuransi) ada, dong. Buat jaga-jaga saja kalau terjadi apa-apa di sana (SWP). Walaupun kami juga berharapnya malah enggak terjadi apa-apa, amit-amit deh,” ujar Lina.

Menurut Lina, pihak pengelola seharusnya menyantumkan asuransi dalam tiket masuk, agar pengunjung ada jaminan santunan kalau terjadi insiden.

“Dalam konteks UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, jika pengunjung mengalami kerugian maka pengelola harus memberikan kompensasi atau ganti rugi,” tandas Lina.

Berita Terkait

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z
SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru