Pria di Muncar Banyuwangi Ini Tega Hamili Anak Tirinya

- Admin

Kamis, 8 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, SUARABANGSA.co.id – Gadis berusia 16 Tahun di Banyuwangi menjadi korban nafsu bejat pria berinisial W (44), yang tak lain adalah ayah tirinya.

Bahkan, dia diancam akan dibunuh dengan parang dan dibakar rumahnya, jika perbuatan bejat tersebut diceritakan ke orang lain.

Kapolsek Muncar AKP. Imron, membenarkan kasus tersebut.

Sesuai keterangan dari para saksi, kasus itu terjadi pada Bulan Desember Tahun 2022 sekitar Pukul 01.00 WIB. Saat korban tidur di kamarnya tiba – tiba terbangun karena ada yang mengelus rambutnya.

Baca Juga:  LSP Bareng SDSB di Benculuk Sambangi Rumah Warga Tak Mampu

Setelah dilihat, ternyata disamping korban tidur dilihat pelaku sedang duduk di pinggir kasur.

Sontak saja, saat itu korban berkata ‘Nyapo’ (ngapain) ke pelaku. Namun pelaku diam saja dan langsung menutup mulus korban dengan tangannya.

Sementara tangan satunya meremas dada korban.

Menerima perlakuan itu, korban berusaha untuk duduk dan lari.

Namun pelaku langsung menempelkan parang ke leher korban sembari berkata “Jangan bilang siapa – siapa, kalau ngomong, kamu saya bunuh, rumahmu tak bakar,”.

Karena itu korban diam dan takut, pelaku langsung menyetubuhi korban. Perbuatan tak pantas dicontoh itu, nampaknya berulang dilakukan pelaku hingga Bulan Agustus Tahun 2022.

Baca Juga:  Jangan Panik Tetap Waspada, Inilah Peta Sebaran Covid-19 di Sampang

Karena perbuatan itu, Bintang hamil 5 bulan.

Mengetahui kehamilan korban, kemudian ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Muncar.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Muncar langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku pada 1 Desember 2022 sekitar Pukul 23.00 WIB.

Pelaku pun langsung digelandang ke mapolsek setempat untuk ditindak lebih lanjut.

“Pelaku sudah tertangkap. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi undang undang,” jelas Kapolsek Muncar.

Baca Juga:  Kompak!!! Empat Pejabat Termasuk Bupati Sampang Gagal Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Alasannya

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru