Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Malang, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

- Admin

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bos mafia tanah PT. Developer Properti Indoland (DPI) dengan modus investasi pembangunan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka Miftachul Amin (46) selaku Direktur Utama PT. Developer Properti Indoland yang diketahui berdomisili di Perumahan Summerset Surabaya tersebut ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat oleh 41 orang korban, dengan kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.222.

Baca Juga:  Polda Jatim Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya dengan berpura-pura sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang.

“Berbekal lahan kosong, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan. Padahal obyek tanah yang disebut sebagai lokasi perumahan bukan milik MA,” Kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Dikesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menerangkan Para korban yang terlanjur percaya selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.

Baca Juga:  Awas, Maling Tabung Elpiji Melon Gentayangan di Rungkut Surabaya

“Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban,” terangnya.

Lebih lanjut, “Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Operasi Sebulan, Polda Jatim Ungkap 195 Kasus Kejahatan Jalanan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Lirik Lagu ‘Derita’ Rhoma Irama yang Dipopulerkan Kebambali oleh Valen DA7
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terbaru