Polda Jatim Bongkar Kasus Mafia Tanah di Malang, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

- Admin

Senin, 22 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bos mafia tanah PT. Developer Properti Indoland (DPI) dengan modus investasi pembangunan dan penjualan rumah di perumahan Grand Emerald Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka Miftachul Amin (46) selaku Direktur Utama PT. Developer Properti Indoland yang diketahui berdomisili di Perumahan Summerset Surabaya tersebut ditangkap polisi atas 11 laporan yang dibuat oleh 41 orang korban, dengan kerugian hingga miliaran rupiah atau senilai Rp 5.620.359.222.

Baca Juga:  Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Satu Orang Ditembak Mati Polda Jatim

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Aksi tipu-tipu MA dilakukan sejak tahun 2017 lalu. Modusnya dengan berpura-pura sebagai Direktur Utama PT Developer Property Indoland, selaku pengembang perumahan Grand Emerald Malang.

“Berbekal lahan kosong, master plan atau peta tata ruang perumahan hingga brosur, MA memerdayai para korban supaya tergiur untuk membeli unit perumahan yang ditawarkan. Padahal obyek tanah yang disebut sebagai lokasi perumahan bukan milik MA,” Kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (22/8/2022).

Dikesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, menerangkan Para korban yang terlanjur percaya selanjutnya membayar uang muka kepada MA. Bahkan tak sedikit pula yang melunasi pembayaran, mulai dari Rp 123.000.000 sampai dengan Rp 150.000.000.

Baca Juga:  Polda Jatim dan Satlantas Polrestabes Roadshow Kamseltibcar Lantas di Area Car Free Day Taman Bungkul

“Rupanya uang yang terkumpul itu tidak digunakan pelaku untuk membangun perumahan. Namun justru dipakai untuk keperluan pribadi sehingga pada saat jatuh tempo, pelaku tidak kunjung bisa merealisasikan pembangunan unit-unit rumah sesuai pesanan korban,” terangnya.

Lebih lanjut, “Karena merasa ditipu, para korban pun akhirnya melaporkan MA ke Polda Jatim untuk meminta pertanggung jawaban,” pungkasnya.

Atas perbuatanya tersangka dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede
Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas
Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:52 WIB

Dari Empat Pilar dan Lembaga Non Government di Bojonegoro Ikuti Seminar HPN

Rabu, 24 April 2024 - 13:35 WIB

Hendak Salip Truk, Mobil Pickup di Sampang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Minggu, 14 April 2024 - 18:57 WIB

Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini

Minggu, 14 April 2024 - 14:51 WIB

Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang

Sabtu, 13 April 2024 - 15:39 WIB

Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal

Jumat, 5 April 2024 - 17:46 WIB

Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim

Kamis, 4 April 2024 - 18:14 WIB

Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers

Minggu, 31 Maret 2024 - 23:30 WIB

Gelar Seminar Parenting Mahasiswa PPG Prajabatan Universitas Jember di Desa Wonoasri: Mengatasi Isu Baby Blues

Berita Terbaru

Kesehatan

Dinkes Pamekasan Gelar Senam Bersama

Rabu, 1 Mei 2024 - 15:25 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

Selasa, 30 Apr 2024 - 23:29 WIB

Hiburan

Mensesneg Meriahkan Panggung Gor The Dozs di Dolok Gede

Senin, 29 Apr 2024 - 18:49 WIB