Jadi Budak Sabu, Oknum Satpol PP Sumenep ‘Nyemplung’ ke Penjara

- Admin

Selasa, 29 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Nyambi jadi budak sabu, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur digelandang polisi.

Pria berinisial MAS (39) Warga Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep diciduk Unit Reskrim Polsek Kalianget, di pinggir Jalan Raya Yos Sudarso Kalianget, Senin (28/10) sekira pukul 20.15 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S menuturkan, penangkapan terhadap terlapor MAS berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian, Unit Reskrim Polsek Kalianget melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa terlapor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan melintas di Jalan Raya Yos Sudarso, Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Baca Juga:  Dapat Kucuran DBHCHT, RSUD Moh Anwar Sumenep Lengkapi Sarana Kesehatan

“Setelah dilakukan penyelidikan posisi terlapor diketahui sedang berjalan di pinggir jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan gudang pupuk Pusri,” beber AKP Widiarti, Selasa (29/10) pagi.

Petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik berisi sabu-sabu yang ditaruh di dalam kotak korek api di saku celana pendek sebelah kanan yang dipakai terlapor.

“Barang bukti yang diamankan petugas yaitu 1 poket/kantong plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,40 gram, 1 bungkus korek api kayu merek Pelangi warna hitam kombinasi putih, dan 1 lembar celana pendek warna hitam motif garis sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Diserang Hama Tikus, Petani di Sampang Kian Merana di Masa Pandemi

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut Widi, sarjana hukum tersebut dikena penyetrapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025
Realisasi Pendapatan APBD Bojonegoro 2025 Lampaui Target, Capai 110,51 Persen
Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator
Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:45 WIB

Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:16 WIB

Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Senin, 15 Juni 2026 - 20:39 WIB

EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Berita Terbaru

IlusIlustrasi Kasus BSPS Sumenep

Daerah

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Jun 2026 - 12:53 WIB