Bupati Bojonegoro Tekankan Pencairan PIP Langsung ke Rekening Siswa

- Admin

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Dinas sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Hal ini menindaklanjuti surat edaran nomor 17838/A.J5/DM.00.03/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pelaksanaan PIP.

Sekretaris Disdik Bojonegoro, Suyanto menuturkan langkah ini dilakukan untuk ketepatan sasaran penerima Program Indonesia Pintar (PIP).

Ia menjelaskan bahwa Disdik tidak bisa menentukan penerima PIP, karena penerima tergantung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Kita hanya menerima data penerima dan melakukan verifikasi NIK, dan data lain dari calon penerima apakah sudah sesuai,” terangnya, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, pihaknya juga meminta seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama memantau penyaluran PIP. Guna mengurangi resiko terhadap penyelewengan serta tindak pidana korupsi dana PIP khususnya ditingkat satuan pendidikan.

“Untuk penyalurannya sendiri, kami mengusahakan agar penerima langsung melakukan pencarian di bank melalui rekening masing-masing, sesuai arahan Ibu Bupati. Berbeda dengan 2 tahun lalu yang diakomodir sekolah sebab mengurangi kerumunan akibat tingginya angka kasus covid-19,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Takzyah di Rumah Bagus, Merasa Kehilangan Putra Terbaik 

Perlu diketahui bahwa dana yang diterima oleh siswa dari PIP tersebut juga berbeda-beda tergantung kelas dan jenjang pendidikan yang sedang ditempuh oleh siswa. Yakni mulai dari SD, SMP, SMA, SMK atau sederajat.

Besaran dan Peruntukan Bantuan PIP diberikan kepada Peserta Didik penerima sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran dengan rincian besaran sebagai berikut:

– Sasaran Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/ Paket A:

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VI.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas I, II, III, IV, dan V.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Nota Penjelasan 3 Raperda

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp225.000,00 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas I.
2. Sebesar Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas II, III, IV, V, dan VI.

– Sasaran Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/ Paket B

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas IX.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VII dan VIII.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp375.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk Kelas VII.
2. Sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Kelas VIII dan IX.

– Sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/ Paket C , Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Baca Juga:  Gas LPG Langka di Bojonegoro, PMII Blokade jalan Veteran Depan Gedung DPRD

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X dan XI.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas XI dan XII.

– Sasaran Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Program 4 tahun

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Genap

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas XIII.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Kelas X, XI, dan XII.

Besaran Dana pada Tahun Pelajaran Semester Gasal

1. Sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Kelas X.
2. Sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) Kelas XI, XII, dan XIII.

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Dua Ratus Pengayuh Becak di Bojonegoro Dapat Berkah dari Presiden Prabowo
Wakil Bupati Bojonegoro: Kurangi Pengangguran, Semua Pelatihan OPD Wajib Rekrut Peserta dari Pemegang Kartu AK-1
Gerakkan Ekonomi Lokal, Bupati Bojonegoro Kick-Off Pasar Murah di Tanjungharjo, Ada Beras Murah hingga Telur KPM Gayatri

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru