Disperindag Kabupaten Probolinggo Berikan Pelayanan Sidang Tera Ulang

- Admin

Rabu, 22 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Untuk memastikan akurasi alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP) pedagang di Kabupaten Probolinggo, UPT Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo memberikan pelayanan sidang tera ulang untuk alat UTTP pedagang pasar dan masyarakat di 24 kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.

Dalam bulan September 2021 ini, pelayanan sidang tera ulang dilakukan di wilayah Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Wonomerto dan Dringu. Sasarannya adalah semua pedagang yang ada di pasar dan masyarakat yang ada di tiap-tiap desa di masing-masing kecamatan.

Selasa (21/9/2021), pelayanan sidang tera ulang ini dipusatkan di halaman Kantor Kecamatan Dringu. Mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, pelayanan diberikan kepada masyarakat yang ingin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya.

Baca Juga:  Komisioner KPU Probolinggo Bersilahturahmi dengan Plt Bupati

“Pelayanan tera ulang ini diperuntukkan bagi para pedagang toko yang ada di pasar maupun masing-masing desa di Kecamatan Dringu. Dimana para pedagang ini membawa timbangannya untuk dilakukan tera ulang oleh petugas,” kata Kepala UPT Metrologi Legal Diyah Setyo Rini.

Untuk di Kecamatan Dringu ini jelas Rini ada sekitar 145 timbangan yang dilakukan tera ulang dengan rincian di Pasar Bawang Dringu sebanyak 75 timbangan dan di Kecamatan Dringu sebanyak 70 timbangan. “Mereka adalah pedagang yang ada di Pasar Dringu dan Pasar Bawang Dringu serta masyarakat yang memiliki toko pracangan,” jelasnya.

Baca Juga:  Plt Bupati Probolinggo Lantik 189 Pejabat Fungsional

Menurut Rini, sidang tera ulang ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang memiliki alat UTTP dan sudah habis masa teranya. Jika sudah habis masa teranya, maka harus dilakukan tera ulang kembali.

“Selama memenuhi sifat metrologi legal dan hasil pemeriksaan alat UTTP oleh penera dinyatakan sah, maka alat UTTP masih bisa digunakan kembali. Apabila sudah rusak, maka akan dibatalkan oleh penera,” terangnya.

Lebih lanjut Rini menjelaskan jika alat UTTP yang sudah rusak tetap digunakan oleh masyarakat, maka hal ini masuk dalam pelanggaran karena menggunakan alat UTTP yang tidak bertanda tera sah yang berlaku atau bertanda tera batal.

Baca Juga:  Membandel, Dump Truk Angkut Pasir dan Tanah Tanpa Tutup Terpal Masih Berkeliaran di Sampang

“Tujuan dari sidang tera ulang ini adalah untuk memberikan kepastian ukuran pada alat UTTP yang digunakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Sementara Plt Kepala Disperindag Kabupaten Probolinggo Moh. Natsir mengharapkan kepada masyarakat untuk mendukung program tertib ukur yang dicanangkan oleh pemerintah dengan rutin melakukan tera ulang alat UTTP yang dimilikinya. Karena bukan hanya melindungi konsumen saja, tetapi juga pedagang.

“Tera ulang ini sebenarnya bisa saling menguntungkan baik pedagang maupun konsumen. Bagi pedagang, tentunya bisa dipercaya oleh konsumen karena sudah tertib ukur. Sementara untuk konsumen bisa mendapatkan apa yang dibelinya sesuai dengan ukuran, timbangan dan takarannya,” katanya.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru