Perkara Alih Nama Sertifikat Tanah Pesantren di Jombang Memasuki Putusan Sela

- Admin

Senin, 28 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, SUARABANGSA.co.id – Perkara alih nama sertifikat milik Moch Muhtar Mu’thi untuk keenam kalinya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jombang, pada Kamis (24/6/2021).

Dalam sidang kali ini, telah memasuki putusan sela berdasarkan surat Pengadilan Negeri Jombang Nomor 7/Pdt.G/2021/PNJbg.

Menurut Poerwanto, pengacara penggugat, pada prinsipnya tanggal 14 Juni 2021 lalu, sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat meski hanya bersifat putusan sela. Karena menyangkut sertifikat tanah atau lahan, maka domain kewenangan ada pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, red).

Adapun esensi gugatan sudah menyebutkan dengan jelas bahwa hal ini tidak menyangkut tentang pembatalan surat sertifikat, surat keputusan BPN (Badan Pertanahan Nasional, red), juga tidak menyangkut tentang surat hibah.

“Namun, yang kita ajukan adalah perbuatan melawan hukum,” kata Poerwanto, kepada sejumlah awak media usai sidang, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:  Polda Jatim Tangkap Pengedar Sabu Bersenjata Api Asal Jombang

Poerwanto menambahkan, dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat satu yakni Lu’lu’il Azaliyah yang merupakan anak dari mursyid dari Pondok pesantren Shiddiqiyyah. Ia melakukan pengalihan atau balik nama sertifikat milik Ponpes Shiddiqiyyah tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan dari penggugat (Moch Muchtar Mu’thi).

“Untuk sementara yang bisa kita sebutkan adalah 44 sertifikat atas nama Lu’lu’il Azaliyah, Qoim Liddinillah, Muntashir Billaah, dan ibu Endang Yuniati. Dan itu yang akan kita ajukan gugatan, dan tidak ada hanya di Desa Losari, Kecamatan Ploso tapi juga di Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan Jombang,” jelas pengacara asal Surabaya ini.

Dalam sidang yang sudah berjalan keenam kalinya ini, Poerwanto sangat menyayangkan atas ketidakhadiran tergugat satu dan penasehat hukumnya Edy Hariyanto. Padahal, dalam agenda sidang yang digelar kali ini adalah dengan materi pembuktian.

“Sangat disayangkan, mereka berdua tidak hadir dalam persidangan.Tentu saja hal ini menghambat jalannya persidangan. Padahal saya berharap persidangan ini bisa berjalan lancar dan segera tuntas, agar ada kepastian hukumnya. Selain itu, Majelis Hakim juga menyayangkan atas ketidakhadiran mereka,” ujar Armen Dedi, rekan satu firma hukum yang ikut mendampingi Poerwanto.

Baca Juga:  Empat Pelajar di Jombang Mesum di Sekolah, Videonya Viral

Dalam pantauan sidang putusan sela ini, eksepsi atau keberatan yang dilakukan oleh para tergugat, semuanya ditolak Majelis Hakim PN Jombang. Sehingga, para penggugat ke tahap berikutnya adalah melakukan pembuktian.

“Sudah ada 33 alat bukti yang sudah kami sampaikan kepada majelis hakim.Terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat. Dan dalam putusan sidang sela tersebut, yakni menolak eksepsi tergugat satu, serta memerintahkan para pihak untuk melanjutkan persidangan, dan menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” imbuh Armen Dedi.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Hadiri Pembukaan Pelatihan KLBM di Jombang

Perlu diketahui, kronologi singkat terjadinya gugatan yang dilakukan oleh Mursyid Ponpes Shiddiqiyyah Kiai Tar, karena pada waktu pihak Ponpes Shiddiqiyyah hendak menghibahkan asset tanah yang berjumlah 44 sertifikat ke pihak Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah, namun sudah berganti nama ke pihak para tergugat.

Sementara itu, dikonfirmasi melalui saluran telepon, pengacara pihak tergugat, Edi Hariyanto mengakui sengaja tidak menghadiri persidangan karena pihak tergugat tidak ada yang datang ke kantor firma hukumnya, Rahmatan Lil Alamin Jombang.

“Ya karena beliau-beliau, klien saya, tidak ada yang datang ke kantor saya untuk menghadiri persidangan, praktis saya juga tidak hadir dong. Selain itu tidak ada perintah apapun, jadi secara etika saya juga tidak ada kewajiban menghadiri sidang tanpa ada perintah dari klien. Namun untuk persidangan berikutnya kami usahakan hadir,” terang Edi Hariyanto.

Berita Terkait

Sepi Job di Bulan Suro, Biduan Asal Kapas Bojonegoro Banting Setir Jualan Rujak lewat Live TikTok
Portal Jembatan Luwihaji Dibongkar untuk Proyek Migas, Kadishub Bojonegoro Mengaku Tak Tahu
Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:46 WIB

Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Berita Terbaru