BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mulai memacu pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Langkah ini diambil untuk menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan tantangan pembangunan periode 2026–2030.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) I hingga IV, DPRD menggelar rapat kerja maraton bersama Tim Eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada Kamis (2/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi A, B, C, dan D tersebut menjadi forum krusial dalam merumuskan produk hukum yang adaptif dan pro-rakyat.
Fokus pada Tata Kelola Desa dan Aset
Salah satu agenda utama adalah rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa. Regulasi ini dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika hukum nasional serta perkembangan pemerintahan desa saat ini.
Selain desa, pengelolaan aset daerah turut menjadi sorotan.
DPRD menekankan pentingnya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Aturan ini diproyeksikan mampu mengoptimalkan aset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Peta Jalan Pariwisata 2026–2030
Di sektor ekonomi kreatif, Pansus membahas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030.
Regulasi ini dipersiapkan sebagai kompas pembangunan wisata yang berkelanjutan guna meningkatkan daya saing daerah di kancah regional.
Perlindungan Kelompok Rentan
DPRD juga menunjukkan komitmen kuat pada isu sosial melalui dua regulasi
Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan: Memperkuat sistem keamanan dan keadilan bagi korban.
Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,Memastikan pemenuhan hak anak di Bojonegoro dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Sinergi ini diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga implementatif dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ungkap salah satu anggota dewan yang Engan disebutkan namanya.
Diskusi yang berlangsung dinamis antara legislatif dan eksekutif tersebut menghasilkan berbagai catatan penyempurnaan substansi.
“Ke depan, hasil pembahasan ini akan dibawa ke tahapan berikutnya sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi instrumen hukum utama dalam mendorong pembangunan Bojonegoro yang inklusif,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















